Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Viral Sumpah Injak Al-Qur’an di Lebak, Sejarawan Banten Abah Yadi: Tradisi Lama Hanya Melangkahi, Bukan Menginjak

Viral Sumpah Injak Al-Qur’an di Lebak, Sejarawan Banten Abah Yadi: Tradisi Lama Hanya Melangkahi, Bukan Menginjak

Banten Sabtu, 11 April 2026 14:03 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak — Kasus dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, memicu perhatian luas publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa yang melibatkan dua perempuan berinisial NL dan MT itu bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memantik perbincangan tentang praktik sumpah tradisional yang pernah dikenal dalam budaya masyarakat Banten.

Di tengah sorotan tersebut, sejarawan Banten yang akrab disapa Bah Yadi memberikan penjelasan mengenai akar historis praktik sumpah di masyarakat tempo dulu. Menurutnya, tradisi sumpah menggunakan Al-Qur’an memang pernah dikenal luas di wilayah Banten, khususnya hingga sekitar tahun 1960-an, namun bentuknya tidak seperti yang terlihat dalam video viral tersebut.

Advertisement

“Tapi ingat ya, kenyataannya itu pun tidak pernah terjadi karena takut. Jikalau pun ada, itu berangkat dari inisiatif pelaku yang berusaha menghindari dan melepaskan tuduhan tertentu atas dirinya,” ujar Bah Yadi.

Ia menegaskan, dalam tradisi lama masyarakat Banten, sumpah tidak dilakukan dengan cara menginjak kitab suci, melainkan cukup melangkahi Al-Qur’an sebagai simbol pembuktian atas tuduhan yang diarahkan kepada seseorang. Bahkan, menurutnya, praktik itu pun jarang benar-benar dilakukan karena masyarakat memiliki rasa takut dan hormat yang sangat besar terhadap kitab suci.

Bah Yadi menjelaskan, praktik tersebut lahir dari keterbatasan pemahaman masyarakat desa terhadap mekanisme hukum formal dan pembuktian perkara pada masa itu.

BACA JUGA:  Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

“Jadi cara itulah yang dipandang, sekali lagi dipandang efisien untuk alat pengujian agar terdakwa betul-betul terlepas dari sangkaan. Praktik itu biasanya tahun 1960-an terjadi di desa-desa atau cirinya ada mesjid tuanya. Dan ini terjadi di seluruh Banten,” jelas sejarawan yang tinggal di Serang itu.

Penjelasan ini menjadi penting untuk membedakan antara praktik tradisional yang lahir dari konteks sosial masa lalu dengan dugaan tindakan pemaksaan yang kini sedang diproses aparat kepolisian.

Sementara dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mathla’ul Anwar Agus Deni mengomentari juga hal tersebut, bahwa dirinya belum pernah ada yang mempraktikan hal tersebut. Yang ia tahu hanya sebuah ungkapan saja di masyarakat.

“Daek nincakan Al Qur’an (mau menginjak al Quran-ancaman yang diberikan pendakwa apabila tertuduh benar tidak melakukan-red),” ujar Agus Deni.

Agus Deni pun menjelaskan kalau pun kemungkinan itu ada, praktiknya bukan dengan menginjak tetapi hanya melangkahi saja.

Kronologi

Adapun kronologi kasus bermula dari tuduhan pencurian terhadap seorang perempuan berinisial MT di sebuah usaha salon di wilayah Malingping. Tuduhan tersebut berkaitan dengan hilangnya barang berupa bedak dan parfum dengan nilai sekitar Rp 250 ribu. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, tuduhan itu tidak disertai bukti maupun saksi yang jelas.

Korban disebut telah bersumpah demi Allah untuk menegaskan dirinya tidak melakukan pencurian. Meski demikian, sumpah tersebut tidak dipercaya oleh pihak yang menuduh.

BACA JUGA:  Warga Protes Maraknya Kendaraan Berat dan Kurangnya PJU di Jalan Nasional Baksel

Situasi kemudian memanas ketika perempuan berinisial NL diduga mengambil Al-Qur’an dan menjadikannya alat sumpah. Dalam kondisi tertekan, korban disebut didesak hingga akhirnya dipaksa menginjak kitab suci sebagai bentuk pembuktian.

Video berdurasi 2 menit 18 detik yang merekam peristiwa itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.

Pihak keluarga melalui Edi Setiawan menyatakan korban melakukan tindakan tersebut dalam kondisi takut dan di bawah tekanan.

“Korban diminta mengakui perbuatannya, tetapi ia bersikeras tidak melakukan pencurian. Karena tidak ada pengakuan, kemudian diminta bersumpah,” ujarnya di Polres Lebak, Jumat (10/4/2026), dikutip dari Beritasatu.com.

Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak bergerak cepat dengan mengamankan dua perempuan berinisial NL dan MT pada Jumat malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyatakan penangkapan dilakukan berkat bantuan masyarakat dan jajaran kepolisian setempat.

Kasus ini kini terus didalami, termasuk kemungkinan adanya unsur pemaksaan, intimidasi, serta pelanggaran hukum lain yang menyertai peristiwa tersebut.

Di tengah proses hukum yang berjalan, pernyataan Bah Yadi menghadirkan perspektif sejarah yang penting: bahwa praktik sumpah tradisional yang pernah dikenal masyarakat Banten memiliki konteks budaya tersendiri dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pemaksaan yang merendahkan kesucian kitab suci serta melanggar hukum.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version