Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Kasus dugaan pemaksaan sumpah dengan cara menginjak Al-Qur’an di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, memicu perhatian luas publik setelah videonya viral di media sosial. Peristiwa yang melibatkan dua perempuan berinisial NL dan MT itu bukan hanya menjadi persoalan hukum, tetapi juga memantik perbincangan tentang praktik sumpah tradisional yang pernah dikenal dalam budaya masyarakat Banten.
Di tengah sorotan tersebut, sejarawan Banten yang akrab disapa Bah Yadi memberikan penjelasan mengenai akar historis praktik sumpah di masyarakat tempo dulu. Menurutnya, tradisi sumpah menggunakan Al-Qur’an memang pernah dikenal luas di wilayah Banten, khususnya hingga sekitar tahun 1960-an, namun bentuknya tidak seperti yang terlihat dalam video viral tersebut.
Advertisement
“Tapi ingat ya, kenyataannya itu pun tidak pernah terjadi karena takut. Jikalau pun ada, itu berangkat dari inisiatif pelaku yang berusaha menghindari dan melepaskan tuduhan tertentu atas dirinya,” ujar Bah Yadi.
Ia menegaskan, dalam tradisi lama masyarakat Banten, sumpah tidak dilakukan dengan cara menginjak kitab suci, melainkan cukup melangkahi Al-Qur’an sebagai simbol pembuktian atas tuduhan yang diarahkan kepada seseorang. Bahkan, menurutnya, praktik itu pun jarang benar-benar dilakukan karena masyarakat memiliki rasa takut dan hormat yang sangat besar terhadap kitab suci.
Bah Yadi menjelaskan, praktik tersebut lahir dari keterbatasan pemahaman masyarakat desa terhadap mekanisme hukum formal dan pembuktian perkara pada masa itu.
“Jadi cara itulah yang dipandang, sekali lagi dipandang efisien untuk alat pengujian agar terdakwa betul-betul terlepas dari sangkaan. Praktik itu biasanya tahun 1960-an terjadi di desa-desa atau cirinya ada mesjid tuanya. Dan ini terjadi di seluruh Banten,” jelas sejarawan yang tinggal di Serang itu.
Penjelasan ini menjadi penting untuk membedakan antara praktik tradisional yang lahir dari konteks sosial masa lalu dengan dugaan tindakan pemaksaan yang kini sedang diproses aparat kepolisian.
Sementara dosen Ilmu Komunikasi Universitas Mathla’ul Anwar Agus Deni mengomentari juga hal tersebut, bahwa dirinya belum pernah ada yang mempraktikan hal tersebut. Yang ia tahu hanya sebuah ungkapan saja di masyarakat.
“Daek nincakan Al Qur’an (mau menginjak al Quran-ancaman yang diberikan pendakwa apabila tertuduh benar tidak melakukan-red),” ujar Agus Deni.
Agus Deni pun menjelaskan kalau pun kemungkinan itu ada, praktiknya bukan dengan menginjak tetapi hanya melangkahi saja.
Kronologi
Adapun kronologi kasus bermula dari tuduhan pencurian terhadap seorang perempuan berinisial MT di sebuah usaha salon di wilayah Malingping. Tuduhan tersebut berkaitan dengan hilangnya barang berupa bedak dan parfum dengan nilai sekitar Rp 250 ribu. Namun, berdasarkan keterangan keluarga, tuduhan itu tidak disertai bukti maupun saksi yang jelas.
Korban disebut telah bersumpah demi Allah untuk menegaskan dirinya tidak melakukan pencurian. Meski demikian, sumpah tersebut tidak dipercaya oleh pihak yang menuduh.
Situasi kemudian memanas ketika perempuan berinisial NL diduga mengambil Al-Qur’an dan menjadikannya alat sumpah. Dalam kondisi tertekan, korban disebut didesak hingga akhirnya dipaksa menginjak kitab suci sebagai bentuk pembuktian.
Video berdurasi 2 menit 18 detik yang merekam peristiwa itu kemudian menyebar luas di media sosial dan memicu kecaman publik.
Pihak keluarga melalui Edi Setiawan menyatakan korban melakukan tindakan tersebut dalam kondisi takut dan di bawah tekanan.
“Korban diminta mengakui perbuatannya, tetapi ia bersikeras tidak melakukan pencurian. Karena tidak ada pengakuan, kemudian diminta bersumpah,” ujarnya di Polres Lebak, Jumat (10/4/2026), dikutip dari Beritasatu.com.
Aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak bergerak cepat dengan mengamankan dua perempuan berinisial NL dan MT pada Jumat malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyatakan penangkapan dilakukan berkat bantuan masyarakat dan jajaran kepolisian setempat.
Kasus ini kini terus didalami, termasuk kemungkinan adanya unsur pemaksaan, intimidasi, serta pelanggaran hukum lain yang menyertai peristiwa tersebut.
Di tengah proses hukum yang berjalan, pernyataan Bah Yadi menghadirkan perspektif sejarah yang penting: bahwa praktik sumpah tradisional yang pernah dikenal masyarakat Banten memiliki konteks budaya tersendiri dan tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan pemaksaan yang merendahkan kesucian kitab suci serta melanggar hukum.
Advertisement
