Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Kasus Penistaan Agama Viral di Lebak, Polda Banten Ringkus Dua Pelaku

Banten Minggu, 12 April 2026 21:10 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,  Serang – Polda Banten memberikan update terbaru terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama di Malimping, Kabupaten Lebak.

Saat dikonfirmasi, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan kronologi kejadian tersebut. “Berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 10 April tahun 2026 dan informasi dari masyarakat. Kasus ini bermula pada Rabu, 8 April 2026 sekira pukul 21.30 WIB di sebuah salon yang berlokasi di Kecamatan Malingping. Perstiwa tersebut berawal dari tuduhan pencurian yang dilontarkan oleh tersangka NU kepada tersangka ME. Karena ME tidak mengakui perbuatan tersebut, NU kemudian meminta ME untuk membuktikan dengan cara bersumpah sambil menginjak kitab suci Al-Qur’an. Aksi tersebut direkam atas arahan NU dan kemudian disebarkan hingga menjadi viral di masyarakat,” jelas Kabidhumas Polda Banten pada Minggu (12/04).

BACA JUGA:  Bupati Serang Ratu Zakiyah Dorong Festival Ciomas Ngabring 2026 jadi Agenda Tahunan

Advertisement

“Penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026. Dua tersangka berinisial NU (23) dan ME (22). Berdasarkan hasil penyelidikan, NU berperan meminta tindakan sumpah serta mengarahkan perekaman video, sementara ME melakukan perbuatan menginjak kitab suci tersebut,” lanjut Kombes Pol Maruli.

Adapun barang bukti yang berhasil disita
– 1 buah Hanphone Iphone 17 Promax yang digunakan untuk merekam.
– 1 buah pakaian baju kaos lengan pendek.
– 1 buah pakaian celana panjang warna hitam.
– 1buah Handpone merk Iphone 13.
– 1 buah Kitab Suci Al-Quran.
– 1 buah Handphone Iphone 11.
– 1 Buah pakaian daster.

Kombes Pol Maruli menyampaikan pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka. “Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 300 KUHP mengatur mengenai tindakan di muka umum yang menghasut untuk memusuhi atau melakukan kekerasan terhadap agama, kepercayaan, orang yang beragama, atau sarana ibadah di Indonesia. Pasal 301 KUHP mengatur mengenai penyebarluasan ajaran yang bersifat permusuhan terhadap agama atau kepercayaan. Serta Pasal 305 KUHP mengatur sanksi bagi setiap orang yang membuat gaduh atau mengganggu di dekat bangunan tempat ibadah, atau menghalangi petugas keagamaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal hingga 5 tahun,” ujarnya.

BACA JUGA:  PT SBJ Selesaikan Normalisasi Kali Cidikit Sepanjang 1,5 Kilometer

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten mengimbau masyarakat agar tetap menjaga kondusivitas serta tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terprovokasi, serta tidak menyebarluaskan kembali video yang dapat memicu keresahan,” tutupnya. (Bidhumas).

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version