Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak — Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM Lebak) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa kepada Kapolres Lebak melalui Cq. Kasat Intelkam Polres Lebak. Langkah ini diambil sebagai respons atas dugaan tindakan arogansi dan kekerasan yang menimpa seorang aktivis bernama Uun pada Sabtu malam, 18 Juli 2026.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aliansi gabungan ini mengonsolidasikan gerakan massa bertajuk “SAVE UUN & PECAT KETUA DPRD LEBAK”.
Advertisement
Aksi unjuk rasa damai tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 09.00 WIB dan dipusatkan di jalan utama depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Rangkasbitung. Dalam agenda aksinya, massa berencana bertahan di lokasi hingga tuntutan pencopotan jabatan dikabulkan.
Aksi massa ini membawa tuntutan utama agar Ketua DPRD Kabupaten Lebak segera mengundurkan diri dari jabatannya dan dilakukan proses pemecatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Lebak. Hal tersebut didasari atas solidaritas sesama aktivis dan penolakan keras terhadap segala bentuk tindakan represif di wilayah Lebak.
Rangkaian aksi akan diisi dengan orasi penyampaian pendapat di muka umum serta pertunjukan seni teatrikal. Untuk mendukung jalannya aksi, panitia telah menyiapkan armada mobil komando, spanduk, banner, serta berbagai alat peraga propaganda lainnya.
Struktur pelaksana aksi dipimpin oleh Arwan sebagai Jenderal Lapangan dengan didampingi Ginta Maulana Saputra sebagai Koordinator Administrasi. Aksi ini juga melibatkan konsolidasi lintas organisasi dan lembaga di Banten sebagai Koordinator Lapangan, di antaranya FORWATU Banten, Badak Banten, KING NAGA, LBH ARB, KSSD Banten, KKPMP Marcab Malingping, GNIB, KKPMP Mada Lebak, Aliansi Lebak Selatan, FORKIN Lebak, Relawan Sabilulungan, LSM PBR, NIL, JAM, GRIB Lebak, serta GEMPAR.
Massa menegaskan bahwa gerakan ini bergerak atas dasar niat tulus dan rasa kemanusiaan untuk menegakkan keadilan serta mengawal proses hukum atas insiden kekerasan yang dialami oleh aktivis di Kabupaten Lebak.
Advertisement
