Advertisement
GazanaPublika.com, Tangerang — Unit Reskrim Polsek Cisoka menindaklanjuti aduan masyarakat terkait seorang pemuda berinisial RA yang disebut beberapa kali terlibat dugaan penganiayaan dan menimbulkan keresahan di lingkungan warga Jayanti Dukuh, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten.
Tindak lanjut tersebut dilakukan pada Sabtu (5/9/2026). Petugas mendatangi kediaman RA setelah sebelumnya menerima informasi dan aduan masyarakat yang disampaikan kepada Polresta Tangerang.
Advertisement
Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPDA Icuk Tulus SW bersama Aipda Sunardi, Katim Reskrim Tim 1, mendatangi rumah RA untuk melakukan klarifikasi. Kedatangan petugas diterima dengan baik oleh ibu RA.
Petugas kemudian menjelaskan bahwa kedatangan mereka berkaitan dengan adanya aduan warga mengenai dugaan tindakan penganiayaan. Setelah mendapat penjelasan, ibu RA menghubungi anaknya dan meminta RA datang ke Mapolsek Cisoka.
RA selanjutnya datang ke Polsek Cisoka bersama ibunya secara kooperatif untuk memberikan klarifikasi kepada petugas.
Dalam proses tersebut, ibu RA menyampaikan bahwa anaknya baru saja selesai menjalani perawatan di RS Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat. Kepada petugas, keluarga juga menunjukkan dokumen terkait perawatan dan surat kontrol serta obat-obatan yang diberikan.
Kanit Reskrim Polsek Cisoka IPDA Icuk Tulus SW mengatakan, penanganan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat terkait dugaan penganiayaan yang disebut terjadi beberapa kali terhadap warga di wilayah Jayanti.
“Menindaklanjuti laporan warga Jayanti, kami dari Unit Reskrim Polsek Cisoka mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang diduga melakukan beberapa kali penganiayaan terhadap beberapa warga Jayanti,” ujar Icuk.
Namun, polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Petugas belum menyimpulkan motif maupun rangkaian kejadian secara keseluruhan karena masih diperlukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Polsek Cisoka juga berencana meminta keterangan dari pihak rumah sakit dan tenaga medis yang menangani RA guna memperoleh informasi yang diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima dari masyarakat dapat diverifikasi berdasarkan keterangan para pihak dan fakta yang ditemukan di lapangan. (Red/Agi)
Advertisement
