Advertisement
GazanaPublika.com, Serang – Saepudin, Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, telah melaporkan adanya dugaan ketidaknetralan yang dilakukan oleh beberapa kepala desa dalam Pemilihan Gubernur Banten 2024. Ia mengungkapkan bahwa sejumlah kepala desa secara terang-terangan menunjukkan dukungan mereka terhadap pasangan calon nomor urut 2, Andra Soni dan Dimyati Natakusumah.
Di antara mereka yang dilaporkan, termasuk Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Rusdiyanto, serta beberapa kepala desa lainnya seperti Kepala Desa Mancak Hilman, Kepala Desa Ciwarna Rahmat Hidayat, Kepala Desa Angsana Ahmad Nuriman, dan Kepala Desa Waringin Ahmad Fatoni. Selain itu, Kepala Desa Sigedong Bayu Saputra, Kepala Desa Batukuda Sapri, dan Kepala Desa Labuan sekaligus Ketua Apdesi Kecamatan Mancak, Iwan, juga termasuk dalam laporan tersebut.
Advertisement
“Selain Ketua Apdesi Lebak, ada sepuluh kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang yang kami laporkan. Bukti berupa rekaman video yang menunjukkan dukungan mereka sudah beredar luas di media sosial dan telah kami jadikan barang bukti,” jelas Saepudin pada Senin (30/9/2024).
Ia menyebutkan salah satu bukti penting adalah rekaman suara Ketua Apdesi Kabupaten Lebak, Rusdiyanto, yang berdurasi 44 detik. Dalam rekaman tersebut, terdengar ajakan kepada seluruh kepala desa di Lebak untuk mendukung Andra Soni dalam Pilkada Banten.
Tidak hanya itu, sejumlah kepala desa di Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, juga terlihat dalam sebuah video yang mendukung pasangan Andra-Dimyati serta pasangan calon di Pilkada Serang, Ratu Zakiyah Yandri-Najib Hamas. Dalam video berdurasi 48 detik tersebut, mereka secara terbuka menyatakan komitmen untuk memenangkan kedua pasangan tersebut.
Saepudin mendesak Bawaslu agar segera menindaklanjuti laporan ini untuk menjaga integritas demokrasi di Banten. “Bawaslu harus tegas dan menjadi benteng pertahanan hukum dalam pilkada ini,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan kepala desa lainnya agar tetap netral dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik untuk mendukung salah satu calon, karena hal tersebut melanggar hukum, terutama Undang-Undang Desa dan Pemilu.
Sementara itu, staf Bawaslu Banten, Gianinda, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan diproses melalui pemeriksaan administratif sebelum dilanjutkan ke pimpinan.
Sumber: detik.com
Advertisement
