Advertisement
GazanaPublika.com, Lebak – Program Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa yang melibatkan para kepala desa, sekretaris desa, dan linmas dari Kabupaten Lebak menuai kritik tajam dari kalangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Lebak. Acara yang digelar di Puncak, Bogor, tersebut disebut tidak relevan dan disinyalir menimbulkan dugaan penyalahgunaan anggaran.
Berdasarkan informasi yang beredar, kegiatan ini diselenggarakan oleh PT Cikal Gemilang Teknologi (CGT) dengan memungut biaya Rp2,5 juta per orang. Peserta yang diundang terdiri dari kepala desa, sekretaris desa, dan linmas, sehingga total biaya yang dikeluarkan menjadi sorotan.
Advertisement
Beberapa anggota BPD mengkritisi keterlibatan linmas dan sekretaris desa dalam sosialisasi yang dianggap berada di luar tugas dan fungsi mereka.
“Ini aneh. Tupoksi pengawasan pengelolaan keuangan desa adalah BPD, tapi malah linmas yang dilibatkan. Apa maksudnya?” kata Cidi, anggota BPD dari Malingping.
Senada, Nurhasan dari Wanasalam merasa bahwa BPD justru direndahkan dalam konteks ini. “Alih-alih mengangkat peran BPD, justru kami seperti dilecehkan. Tugas kami diahlikan ke pihak yang tidak relevan,” tambahnya.
Hendi, anggota BPD lainnya, juga mengkritik sambil berkelakar. “Hebat juga ya, linmas sekarang bisa ngawasi keuangan desa. Padahal itu jelas-jelas tugas BPD,” ungkapnya dengan nada sinis.
Dugaan Penyelewengan dan Penyalahgunaan Dana Desa
PABPDSI Lebak menyoroti aspek pendanaan kegiatan tersebut, terutama keterlibatan pihak swasta seperti PT CGT dalam menyelenggarakan sosialisasi dengan biaya yang dianggap tidak masuk akal.
“Setiap peserta dikenakan biaya Rp2,5 juta, ditambah transportasi. Jika dikalkulasi, totalnya mencapai Rp3,051 miliar. Apakah ini masuk akal? Kami menduga ada potensi penyalahgunaan dana desa,” kata Aisha Belqis, Ketua BPD lainnya.
Pihak PABPDSI juga meminta pertanggungjawaban dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Banten dan pihak terkait lainnya.
“Kegiatan ini harus diselidiki. Kami akan mendorong pihak Tipikor Polda untuk masuk dan mengusut kasus ini secara tuntas,” ujar Hasan Sadeli.
Ketua PABPDSI Lebak, Saepulloh, menegaskan bahwa acara seperti ini tidak hanya menyalahi aturan, tetapi juga mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kegiatan ini jelas melanggar aturan, baik dari sisi substansi, peserta yang diundang, maupun realisasi anggaran. Kami mengingatkan agar semua program desa berpedoman pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Permen Desa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang prioritas penggunaan dana desa,” tegas Saepulloh.
Ia menambahkan bahwa fenomena ini berpotensi menjadi “bola panas” yang memicu saling lempar tanggung jawab antara pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai tindak lanjut, PABPDSI Lebak meminta komitmen pemerintah dan pihak terkait untuk mengevaluasi kegiatan ini secara menyeluruh. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan lebih ketat dalam penggunaan dana desa agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Fungsi utama BPD adalah mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan. Kami tidak akan tinggal diam jika ada indikasi penyalahgunaan dana desa,” pungkas Saepulloh.
Kegiatan ini, yang digelar pada Sabtu (14/12), menyorot perlunya transparansi dan pengelolaan anggaran desa yang lebih bertanggung jawab demi mencegah terjadinya penyimpangan.
Advertisement
