Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » PABPDSI Lebak Desak RDP Terkait Sosialisasi Berbayar di Bogor

PABPDSI Lebak Desak RDP Terkait Sosialisasi Berbayar di Bogor

Banten Rabu, 18 Desember 2024 20:36 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
PABPDSI Lebak minta kejelasan terkait sosialisasi berbayar di Bogor yang membebani kepala desa dengan biaya Rp 2,5 juta per peserta. Sebagai pengawas anggaran desa, mereka mendesak RDP bersama DPRD dan DPMD untuk memastikan transparansi dan penggunaan dana sesuai aturan. Isu ini jadi perhatian publik, diharapkan segera ada solusi agar tak berlarut-larut

Advertisement

GazanaPublika.com, Lebak – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Lebak mendesak kejelasan terkait undangan sosialisasi berbayar yang ditujukan kepada kepala desa se-Kabupaten Lebak. Sosialisasi tersebut berlangsung di Bogor pada 12-13 Desember 2024 dengan biaya pendaftaran Rp 2,5 juta per peserta.

Ketua PABPDSI Lebak, Saepulloh, menyatakan bahwa kegiatan tersebut dinilai kontra produktif karena tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan membebankan biaya kepada peserta yang bersumber dari dana desa. “Kami meminta Ketua DPRD Lebak memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk mendapatkan klarifikasi,” ujar Saepulloh, Rabu (18/12/2024).

Advertisement

Saepulloh menjelaskan bahwa sejumlah kepala desa merasa tertekan untuk mengikuti kegiatan tersebut karena adanya alokasi anggaran yang seolah “dipaksakan”. “Sosialisasi seperti ini semestinya diadakan langsung oleh dinas terkait tanpa memungut biaya dari peserta. Dana desa harusnya digunakan untuk kegiatan yang benar-benar mendukung pengembangan kapasitas desa,” tambahnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD Lebak Kecam Aktivitas Warem di Pulomanuk Bayah

Dia juga mengkritisi pernyataan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak yang menyebut bahwa kegiatan tersebut tidak melanggar hukum. Menurut Saepulloh, penggunaan dana desa untuk kegiatan seperti ini tidak sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Kepmendesa PDTT Nomor 54 Tahun 2024.

“Kami bukan mencari kesalahan, tetapi ini adalah tanggung jawab kami sebagai BPD untuk memastikan dana desa digunakan sesuai aturan. Klarifikasi ini penting agar tidak ada lagi tanda tanya di masyarakat,” tegasnya.

PABPDSI juga menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini mencuat di tengah peringatan Hari Anti Korupsi, sehingga menimbulkan sorotan publik. “Kami berharap aparat penegak hukum bersikap tegas dan tidak terburu-buru memberikan pernyataan yang bisa memperkeruh situasi,” ujar Saepulloh.

BACA JUGA:  Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Dalam waktu dekat, PABPDSI berencana mengirimkan surat permohonan resmi kepada DPRD Lebak untuk menggelar RDP. Saepulloh juga membuka kemungkinan bahwa isu ini bisa berkembang menjadi perhatian nasional jika tidak segera dituntaskan.

Diketahui, sosialisasi tersebut diadakan berdasarkan surat undangan nomor 50.01/PEN/CGTEK/XI/2024, yang mewajibkan pendaftaran berbayar bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Linmas Desa se-Kabupaten Lebak. (Red)

Advertisement

Desa
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.