GazanaPublika.com – Banten kembali menjadi perbincangan hangat setelah muncul wacana pemekaran wilayah yang melibatkan tiga daerah di provinsi tersebut. Jika rencana ini terwujud, Banten berpotensi kehilangan wilayah seluas 1.353,3 kilometer persegi yang akan menjadi bagian dari provinsi baru bernama Provinsi Tangerang Raya.
Tiga wilayah yang diusulkan bergabung dalam provinsi baru ini adalah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang Utara, dan Kota Tangerang Tengah. Kota Tangerang Selatan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2022, memiliki luas wilayah sekitar 164,86 kilometer persegi.
Kota Tangerang Utara, yang masih berstatus calon daerah otonomi baru, diusulkan untuk dimekarkan dari Kabupaten Tangerang. Begitu pula dengan Kota Tangerang Tengah, yang juga direncanakan untuk lepas dari Kabupaten Tangerang.
Jika pemekaran ini mendapatkan lampu hijau, Provinsi Banten akan mengalami perubahan signifikan dengan kehilangan tiga wilayah sentralnya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Secara total, Banten akan kehilangan wilayah seluas 1.370,97 kilometer persegi.
Namun, perlu dicatat bahwa pembentukan Provinsi Tangerang Raya ini masih dalam tahap wacana. Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum memberikan persetujuan atas rencana tersebut.
Wacana pemekaran wilayah di Indonesia, termasuk di Banten, terus menjadi isu yang menarik perhatian publik. Pendukung pemekaran meyakini bahwa langkah ini akan meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di daerah baru. Namun, skeptisisme juga muncul terkait kesiapan administratif, finansial, dan dampak pemekaran terhadap daerah induk.
Untuk saat ini, nasib Provinsi Tangerang Raya masih berada di tangan pemerintah pusat dan stakeholder terkait. Publik pun menanti kejelasan lebih lanjut mengenai isu ini.
