Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas, Cek Peredaran Minyak Kita yang Tidak Sesuai Takaran

Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas, Cek Peredaran Minyak Kita yang Tidak Sesuai Takaran

Banten Selasa, 11 Maret 2025 20:21 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Untuk memastikan ketersediaan dan takaran Minyak Kita sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan langsung terhadap Minyak Goreng Minyak Kita di Pasar Ciruas pada Selasa (11/03/2025) pukul 08.00 WIB.

Kanit 3 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Surya Kurniawan, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan dan takaran Minyak Kita. “Hari ini, personel Unit 3 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan pengecekan untuk memastikan bahwa Minyak Kita yang beredar sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Kegiatan ini dilakukan di Pasar Ciruas,” ujar Andri.

BACA JUGA:  HUT ke-61 Harian Kompas, Kapolda Banten Apresiasi Peran Media

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan Minyak Kita yang takarannya tidak sesuai standar. “Untuk takaran, semuanya sudah sesuai. Kami mengukur di beberapa tempat, dan hasilnya semuanya memenuhi standar,” jelas Andri.

Andri juga menambahkan bahwa produk Minyakita yang beredar di Pasar Ciruas saat ini didominasi oleh kemasan pouch. “Saat ini, Minyakita yang beredar di Pasar Ciruas kebanyakan dalam kemasan pouch. Kemasan botol sudah jarang ditemui di pasaran. Namun, harga jual Minyakita kemasan pouch masih di atas HET (Harga Eceran Tertinggi),” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Andri mengimbau para pedagang untuk tidak menjual Minyak Kita yang takarannya tidak sesuai. “Kepada para pedagang, saya mengimbau agar tidak menjual Minyak Kita yang takarannya tidak sesuai standar. Hal ini dapat merugikan konsumen,” tegas Andri (Bidhumas Polri)

BACA JUGA:  Polda Banten Salurkan 1.000 Sembako dan 500 Tas dalam Bakti Sosial di Bayah

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Banten

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

Banten

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Banten

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

BERITA TERBARU

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.