Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas, Cek Peredaran Minyak Kita yang Tidak Sesuai Takaran

Ditreskrimsus Sidak Pasar Ciruas, Cek Peredaran Minyak Kita yang Tidak Sesuai Takaran

Banten Selasa, 11 Maret 2025 20:21 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Serang – Untuk memastikan ketersediaan dan takaran Minyak Kita sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan langsung terhadap Minyak Goreng Minyak Kita di Pasar Ciruas pada Selasa (11/03/2025) pukul 08.00 WIB.

Kanit 3 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Andri Surya Kurniawan, menjelaskan bahwa tim telah melakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan dan takaran Minyak Kita. “Hari ini, personel Unit 3 Subdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan pengecekan untuk memastikan bahwa Minyak Kita yang beredar sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah. Kegiatan ini dilakukan di Pasar Ciruas,” ujar Andri.

BACA JUGA:  Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

Advertisement

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan Minyak Kita yang takarannya tidak sesuai standar. “Untuk takaran, semuanya sudah sesuai. Kami mengukur di beberapa tempat, dan hasilnya semuanya memenuhi standar,” jelas Andri.

Andri juga menambahkan bahwa produk Minyakita yang beredar di Pasar Ciruas saat ini didominasi oleh kemasan pouch. “Saat ini, Minyakita yang beredar di Pasar Ciruas kebanyakan dalam kemasan pouch. Kemasan botol sudah jarang ditemui di pasaran. Namun, harga jual Minyakita kemasan pouch masih di atas HET (Harga Eceran Tertinggi),” ungkapnya.

Di akhir keterangannya, Andri mengimbau para pedagang untuk tidak menjual Minyak Kita yang takarannya tidak sesuai. “Kepada para pedagang, saya mengimbau agar tidak menjual Minyak Kita yang takarannya tidak sesuai standar. Hal ini dapat merugikan konsumen,” tegas Andri (Bidhumas Polri)

BACA JUGA:  20 Ribu Anak Meriahkan Peringatan HAN 2026, Bupati Serang Yakini Generasi Emas Bakal Terwujud

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Banten

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Banten

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Banten

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

Banten

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version