Advertisement
GazanaPublika.com,Serang – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 telah rampung, dan hasil rekapitulasi menunjukkan kemenangan signifikan bagi pasangan calon nomor urut 02, Hj. Ratu Rachmatuzakiyah dan Muhammad Najib Hamas. Berdasarkan laporan resmi dari Kodim 0602/Serang, paslon ini memperoleh 583.971 suara, mengungguli pesaingnya, pasangan Dr. H. Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, yang meraih 185.352 suara, Serang (24/4/2025)
Rekapitulasi suara diselenggarakan dalam Rapat Pleno Terbuka yang berlangsung pada Kamis, 24 April 2025, di Hotel Forbis, Serang. Kegiatan tersebut dimulai sejak pukul 09.40 hingga 21.15 WIB dan dihadiri oleh sekitar 150 peserta yang terdiri dari jajaran KPU, Bawaslu, aparat TNI-Polri, serta saksi dari masing-masing pasangan calon. Ketua KPU Kabupaten Serang, Muh Nasehudin, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat Mahkamah Konstitusi yang memutuskan PSU menyeluruh di Kabupaten Serang akibat ditemukannya pelanggaran berskala Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, memberikan apresiasi atas kelancaran pelaksanaan PSU yang menurutnya dapat terlaksana dengan baik meski dalam waktu persiapan yang relatif singkat. Sementara itu, Komisioner KPU RI, Iffa Rosita, menyoroti pentingnya integritas penyelenggara pemilu serta mengingatkan agar semua tahapan tetap dijalankan dengan menjunjung tinggi etika dan aturan.
Dalam proses rekapitulasi, tercatat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.225.871 orang, tersebar di 2.355 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Total suara masuk mencapai 790.507, dengan 769.323 suara dinyatakan sah dan 21.134 suara tidak sah.
Advertisement
Kondisi keamanan selama jalannya rapat pleno terpantau kondusif tanpa insiden berarti. Penetapan hasil ini sekaligus menandai tuntasnya seluruh rangkaian proses PSU yang menjadi penentu arah kepemimpinan di Kabupaten Serang ke depan. Kemenangan pasangan Ratu Rachmatuzakiyah–Najib Hamas diakui secara resmi dan menjadi penutup dari proses demokrasi yang sempat diwarnai dinamika hukum.
Advertisement
