Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk kader PDI‑P, Harun Masiku. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dilansir dari Detik News.
Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah membantu mentransfer dana suap sejumlah Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun dapat menggantikan posisi calon legislatif yang meninggal dunia. Selain penjara, Hasto juga dikenakan denda Rp 250 juta—jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Meskipun jaksa KPK sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan. Salah satu pertimbangan utama adalah Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan pertama , dilansir dari CNN Indonesia.
Majelis hakim juga mengingatkan para pengunjung sidang agar tidak membuat kegaduhan sebelum putusan dibacakan. Ketua Majelis, Rios Rahmanto, secara tegas memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan siapa pun yang mengganggu jalannya persidangan.
“Hakim meminta petugas pengamanan mengeluarkan pengunjung sidang yang membuat kegaduhan. Jika ada yang membuat gaduh, dengan atau tanpa perintah majelis, mohon dikeluarkan,” tegasnya.
Usai vonis dibacakan, Hasto menyatakan bahwa ia adalah korban dari kesalahan komunikasi di internal partai. “Seluruh dana dalam persidangan ini berasal dari Harun Masiku,” ujarnya, menandaskan bahwa ia bukan inisiator utama dari suap tersebut.
Putusan ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena terdakwanya adalah tokoh politik senior, tetapi juga karena mencerminkan dinamika hukum dan politik di Indonesia. Kasus Hasto semakin krusial ketika dakwaan tentang perintangan penyidikan dibantah hakim, menimbulkan pertanyaan: sejauh mana proses hukum berjalan tanpa bias politik?
Selain itu, vonis ini memberikan pelajaran penting mengenai sistem pertanggungjawaban elite politik dan ekspektasi publik tentang keadilan dalam penanganan kasus korupsi. (Fr)
Advertisement
