Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Ingatkan Pengunjung Persidangan

Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hakim Ingatkan Pengunjung Persidangan

Berita Utama Sabtu, 26 Juli 2025 3:43 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber Foto: Viva.co.id

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk kader PDI‑P, Harun Masiku. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dilansir dari Detik News.

Hakim menyatakan Hasto terbukti secara sah membantu mentransfer dana suap sejumlah Rp 400 juta dari total Rp 1,25 miliar kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun dapat menggantikan posisi calon legislatif yang meninggal dunia. Selain penjara, Hasto juga dikenakan denda Rp 250 juta—jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama tiga bulan.

Advertisement

BACA JUGA:  Evaluasi Jalur Sepeda Jakarta: Warga Desak Penghapusan demi Urai Macet

Meskipun jaksa KPK sebelumnya menuntut hukuman 7 tahun penjara, majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan. Salah satu pertimbangan utama adalah Hasto tidak terbukti menghalangi penyidikan kasus Harun Masiku, sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan pertama , dilansir dari CNN Indonesia.

Majelis hakim juga mengingatkan para pengunjung sidang agar tidak membuat kegaduhan sebelum putusan dibacakan. Ketua Majelis, Rios Rahmanto, secara tegas memerintahkan petugas keamanan untuk mengeluarkan siapa pun yang mengganggu jalannya persidangan.

“Hakim meminta petugas pengamanan mengeluarkan pengunjung sidang yang membuat kegaduhan. Jika ada yang membuat gaduh, dengan atau tanpa perintah majelis, mohon dikeluarkan,” tegasnya.

Usai vonis dibacakan, Hasto menyatakan bahwa ia adalah korban dari kesalahan komunikasi di internal partai. “Seluruh dana dalam persidangan ini berasal dari Harun Masiku,” ujarnya, menandaskan bahwa ia bukan inisiator utama dari suap tersebut.

BACA JUGA:  Harga Minyak Dunia Tembus $100 per Barel Akibat Eskalasi Konflik di Laut Merah dan Selat Hormuz

Putusan ini menjadi perhatian publik bukan hanya karena terdakwanya adalah tokoh politik senior, tetapi juga karena mencerminkan dinamika hukum dan politik di Indonesia. Kasus Hasto semakin krusial ketika dakwaan tentang perintangan penyidikan dibantah hakim, menimbulkan pertanyaan: sejauh mana proses hukum berjalan tanpa bias politik?

Selain itu, vonis ini memberikan pelajaran penting mengenai sistem pertanggungjawaban elite politik dan ekspektasi publik tentang keadilan dalam penanganan kasus korupsi. (Fr)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version