Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Status hukum tersebut diumumkan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Jakarta pada 20–21 Agustus 2025 dan menyeret total 11 orang.
“Dalam perkara ini, pekerja yang seharusnya cukup membayar Rp275 ribu dipaksa mengeluarkan hingga Rp6 juta. Modusnya adalah memperlambat, mempersulit, bahkan menolak sertifikasi bila tidak ada uang tambahan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).
KPK mengungkap, aliran dana yang menguatkan dugaan keterlibatan Noel terjadi sejak Desember 2024, hanya dua bulan setelah ia dilantik sebagai wakil menteri. Saat itu, Noel disebut menerima Rp3 miliar dari hasil pemerasan sertifikasi.
Usai penetapan tersangka, Noel bersama sepuluh orang lainnya ditahan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih, untuk 20 hari pertama terhitung sejak 22 Agustus hingga 10 September 2025. Ia dijerat pasal pemerasan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan.
Dalam momen penetapan, Noel sempat menangis sebelum masuk ke ruang konferensi pers, namun kemudian tersenyum sambil mengacungkan jempol ke arah kamera. “Saya berharap Bapak Presiden berkenan memberi amnesti,” ucapnya singkat di hadapan wartawan.
Kasus ini memicu sorotan publik karena menyangkut langsung kepentingan buruh dan pekerja yang membutuhkan sertifikasi keselamatan kerja. KPK menegaskan akan terus membongkar jaringan praktik korupsi yang menyengsarakan rakyat kecil.
“Ini adalah peringatan bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang merampas hak-hak pekerja. Apalagi pejabat tinggi yang seharusnya menjadi teladan,” tegas Setyo.
Advertisement
