Advertisement
GazanaPublika.com,Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan sebagian dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi yang dirahasiakan.
Menurut Deddy, keputusan itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik dalam proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat sebagai pemilih berhak mengakses dokumen para calon yang akan menduduki jabatan publik tertinggi di Indonesia.
Advertisement
“Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara, supaya tidak membeli kucing dalam karung,” kata Deddy di kompleks parlemen, Senin (15/9/2025) malam.
Politikus PDIP itu menilai alasan KPU yang menyebut beberapa dokumen masuk kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak sepenuhnya relevan. Menurutnya, begitu seseorang mencalonkan diri sebagai pejabat publik, ruang privasi pada aspek tertentu otomatis berkurang.
“Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga. Kalau ijazah dan segala macam, itu seharusnya jadi dokumen publik,” ujarnya.
16 Dokumen yang Dirahasiakan KPU
Kebijakan KPU tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Dari aturan tersebut, ada 16 dokumen capres-cawapres yang ditetapkan sebagai informasi terbatas, di antaranya:
• Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
• SKCK
• Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU
• LHKPN KPK
• Surat keterangan tidak sedang pailit atau punya tanggungan utang
• Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif
• NPWP dan bukti SPT Tahunan 5 tahun terakhir
• Daftar riwayat hidup dan rekam jejak
• Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres 2 periode
• Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
• Surat keterangan dari pengadilan negeri terkait riwayat pidana
• Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen setara
• Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/PKI
• Surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres-cawapres
• Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS
• Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD
Ketua KPU Mochamad Afifuddin sebelumnya menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk menyesuaikan dengan UU KIP yang menekankan perlindungan data pribadi. Data itu, kata dia, hanya bisa diakses dengan izin pemiliknya.
Namun, Deddy berpendapat bahwa sebagian dokumen, seperti ijazah atau riwayat hidup, semestinya bisa dibuka ke publik. Ia menilai transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan pemilih.
“Kalau sudah bicara pejabat publik, maka keterbukaan adalah sebuah kewajiban,” tandasnya.
Advertisement
