Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » PDIP Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Sebut Publik Berhak Tahu

PDIP Kritik KPU Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres, Sebut Publik Berhak Tahu

Berita Utama Rabu, 17 September 2025 1:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevry Sitorus, melontarkan kritik tajam terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan sebagian dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi yang dirahasiakan.

Menurut Deddy, keputusan itu bertentangan dengan prinsip keterbukaan publik dalam proses demokrasi. Ia menegaskan bahwa masyarakat sebagai pemilih berhak mengakses dokumen para calon yang akan menduduki jabatan publik tertinggi di Indonesia.

Advertisement

“Saya enggak sependapat karena untuk pejabat publik seharusnya semua terbuka. Bisa diakses publik itu kan bentuk dari hak warga negara, supaya tidak membeli kucing dalam karung,” kata Deddy di kompleks parlemen, Senin (15/9/2025) malam.

Politikus PDIP itu menilai alasan KPU yang menyebut beberapa dokumen masuk kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tidak sepenuhnya relevan. Menurutnya, begitu seseorang mencalonkan diri sebagai pejabat publik, ruang privasi pada aspek tertentu otomatis berkurang.

BACA JUGA:  Pertemuan Ketum Parpol Bahas RUU Pemilu Masih Tahap Awal

“Semua pejabat publik yang dipilih itu harus ada keterbukaan, bahkan birokrat juga. Kalau ijazah dan segala macam, itu seharusnya jadi dokumen publik,” ujarnya.

16 Dokumen yang Dirahasiakan KPU

Kebijakan KPU tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025. Dari aturan tersebut, ada 16 dokumen capres-cawapres yang ditetapkan sebagai informasi terbatas, di antaranya:

• Fotokopi e-KTP dan akta kelahiran
• SKCK
• Surat keterangan kesehatan dari RS pemerintah yang ditunjuk KPU
• LHKPN KPK
• Surat keterangan tidak sedang pailit atau punya tanggungan utang
• Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota legislatif
• NPWP dan bukti SPT Tahunan 5 tahun terakhir
• Daftar riwayat hidup dan rekam jejak
• Surat pernyataan belum pernah menjabat Presiden/Wapres 2 periode
• Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945
• Surat keterangan dari pengadilan negeri terkait riwayat pidana
• Bukti kelulusan berupa ijazah atau dokumen setara
• Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang/PKI
• Surat pernyataan kesediaan maju sebagai capres-cawapres
• Surat pengunduran diri dari TNI, Polri, atau PNS
• Surat pengunduran diri dari BUMN/BUMD

BACA JUGA:  Milad ke-3 TTKKBI Dihadiri Wali Kota Serang, Budi Rustandi: TTKKBI Berkontribusi bagi Kota Serang

Ketua KPU Mochamad Afifuddin sebelumnya menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk menyesuaikan dengan UU KIP yang menekankan perlindungan data pribadi. Data itu, kata dia, hanya bisa diakses dengan izin pemiliknya.

Namun, Deddy berpendapat bahwa sebagian dokumen, seperti ijazah atau riwayat hidup, semestinya bisa dibuka ke publik. Ia menilai transparansi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan pemilih.

“Kalau sudah bicara pejabat publik, maka keterbukaan adalah sebuah kewajiban,” tandasnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version