Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » MKD DPR Jatuhkan Sanksi Etik ke Tiga Anggota, Dua Lainnya Dipulihkan Statusnya

MKD DPR Jatuhkan Sanksi Etik ke Tiga Anggota, Dua Lainnya Dipulihkan Statusnya

Berita Utama Rabu, 5 November 2025 19:36 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Jakarta — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi menjatuhkan sanksi kepada tiga anggota DPR karena terbukti melanggar kode etik. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio). Sementara dua lainnya, Adies Kadir dan Surya Utama (Uya Kuya), dinyatakan tidak bersalah.

Putusan itu dibacakan oleh Wakil Ketua MKD DPR Adang Daradjatun dalam sidang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Advertisement

“MKD memutuskan teradu satu, Adies Kadir, tidak terbukti melanggar kode etik. Namun, diminta agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke depan,” ujar Adang.

“Sedangkan teradu dua, Nafa Urbach, terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga bulan,” lanjutnya.

Dalam keputusan lengkapnya, MKD menyatakan:
• Nafa Urbach nonaktif selama 3 bulan;
• Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan;
• Ahmad Sahroni nonaktif selama 6 bulan.

BACA JUGA:  Kemenkeu Finalisasi Pengalihan Saham Whoosh, Kewajiban PSBI Tak Dibebankan Langsung ke APBN

Sementara itu, Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan dapat kembali aktif sebagai anggota DPR. Menurut Adang, masa nonaktif bagi ketiga anggota DPR tersebut berlaku sejak putusan dibacakan dan dihitung sejak penonaktifan yang ditetapkan partai masing-masing.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari sejumlah laporan masyarakat yang masuk ke MKD pada September 2025. Laporan tersebut menyoroti perilaku dan pernyataan lima anggota DPR yang dinilai tidak pantas serta menimbulkan reaksi publik luas.

Dalam laporannya, Adies Kadir disebut membuat pernyataan keliru terkait tunjangan anggota DPR, sedangkan Nafa Urbach dinilai menunjukkan sikap hedon melalui pembelaannya atas kenaikan gaji dewan.

BACA JUGA:  Manuver Purbaya Sebelum Non-aktif, Siapkan Rp31,1 Triliun untuk Alihkan Pembayaran P3K Daerah ke APBN

Adapun Uya Kuya dan Eko Patrio dilaporkan karena berjoget dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD pada 15 Agustus 2025, yang dianggap merendahkan martabat lembaga. Sementara Ahmad Sahroni dipersoalkan atas ucapannya yang dinilai menggunakan diksi tidak pantas di hadapan publik.

Putusan MKD tersebut disambut beragam tanggapan publik. Beberapa pihak menilai keputusan itu sebagai langkah tegas untuk menjaga kehormatan parlemen, namun sebagian lain menilai ada potensi politisasi karena dua di antara lima anggota yang dilaporkan kembali aktif lebih cepat.

MKD menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara independen dan transparan berdasarkan bukti dan klarifikasi dari masing-masing teradu.

Advertisement

Aksi Kasus Tunjangan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version