Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diwarnai Penolakan

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diwarnai Penolakan

Berita Utama Rabu, 29 April 2026 19:34 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta — Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), justru membuka babak baru polemik penanganan perkara tersebut. Alih-alih menghadirkan kejelasan, sidang pembacaan dakwaan itu memunculkan perdebatan tajam setelah tim oditur militer mengungkap motif para terdakwa sebagai bentuk ‘dendam pribadi’, sebuah narasi yang sejak awal ditolak keras oleh pendamping hukum korban, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Dalam surat dakwaan, tim oditur militer menyebut aksi penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota TNI dipicu oleh kemarahan terhadap tindakan Andrie Yunus yang bersama rekan-rekannya memasuki ruang pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 16 Maret 2025. Pertemuan tersebut diketahui membahas revisi UU TNI, dan interupsi yang dilakukan Andrie dianggap oleh para terdakwa sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi militer.

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar salah satu tim oditur saat membacakan dakwaan.

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko—seluruhnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI. Berdasarkan dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun justru di titik inilah kontroversi menguat.

BACA JUGA:  Menteng Kleb: Kebijakan Menkeu Purbaya Mulai Meredup, Tekanan Fiskal Kian Nyata

Bagi TAUD, penjelasan mengenai motif ‘dendam pribadi’ dinilai terlalu menyederhanakan peristiwa dan berpotensi mengaburkan konteks yang lebih besar. Sejak awal, tim advokasi yang mendampingi Andrie mempertanyakan konstruksi perkara tersebut karena temuan mereka menunjukkan serangan terhadap Andrie bukan aksi spontan empat orang, melainkan operasi yang disebut sistematis dan terkoordinasi.

Menurut temuan TAUD, jumlah pelaku di lapangan diduga jauh lebih banyak—sekitar 16 orang, bukan empat seperti yang dibawa ke meja hijau. Karena itu, pelimpahan perkara ke pengadilan militer dengan konstruksi pelaku terbatas dinilai sebagai upaya mempersempit lingkup pertanggungjawaban hukum.

TAUD menilai proses hukum yang berjalan saat ini ‘bermasalah’ karena dianggap hanya menyentuh lapisan permukaan kasus, tanpa mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana perencanaan dilakukan, serta apakah ada aktor lain di balik operasi tersebut.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Siap Buka Kembali Penyidikan Kasus Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Atas dasar itu, TAUD memilih menolak legitimasi persidangan dan tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan.

Penolakan itu juga dibarengi langkah hukum lain. Secara terpisah, TAUD mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai proses penyidikan kepolisian terhenti begitu saja setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI, tanpa ada kejelasan status penyidikan kepada pelapor.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyebut termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Keberatan TAUD bukan hanya soal prosedur, tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kasus ini benar-benar sedang diusut sampai ke akar, atau justru diarahkan pada narasi hukum yang lebih sempit?

Di tengah proses hukum yang berjalan, sidang ini kini bukan semata mengadili empat terdakwa, melainkan juga menguji sejauh mana sistem peradilan mampu menjawab tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif dalam perkara yang telah menyita perhatian publik luas.

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Polisi Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat, Selidiki Indikasi Gangguan Jiwa

Berita Utama

Sempat Lolos, Pelaku Penyekapan Sadis Akhirnya Diringkus Polda Jabar

Berita Utama

Tragis! Tiga Tahun Hilang Kontak, Wanita di Bandung Ternyata Disekap dan Disiksa Kekasih hingga Buta

Nasional

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tidak Ditahan Kasus Ijazah Palsu, Jokowi: Kita Hormati Keputusan Kejaksaan

BERITA TERBARU

Kapolres Lebak Pimpin Ziarah Rombongan di TMP Sirna Rana Rangkasbitung

Andai Pengelolaan MBG Swakelola Kantin Sekolah, Bagaimana?

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Polisi Periksa Kejiwaan Taufik Hidayat, Selidiki Indikasi Gangguan Jiwa

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Andai Pengelolaan MBG Swakelola Kantin Sekolah, Bagaimana?

Diplomasi Sepak Bola Iran di Tengah Ketegangan Politik Iran–AS

Budiman Sudjatmiko dan Penanggulangan Kemiskinan (Refleksi Defisit Kesadaran)

RAGAM

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.