Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diwarnai Penolakan

Sidang Perdana Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Diwarnai Penolakan

Berita Utama Rabu, 29 April 2026 19:34 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (29/4/2026), justru membuka babak baru polemik penanganan perkara tersebut. Alih-alih menghadirkan kejelasan, sidang pembacaan dakwaan itu memunculkan perdebatan tajam setelah tim oditur militer mengungkap motif para terdakwa sebagai bentuk ‘dendam pribadi’, sebuah narasi yang sejak awal ditolak keras oleh pendamping hukum korban, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).

Dalam surat dakwaan, tim oditur militer menyebut aksi penyiraman air keras yang dilakukan empat anggota TNI dipicu oleh kemarahan terhadap tindakan Andrie Yunus yang bersama rekan-rekannya memasuki ruang pertemuan di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 16 Maret 2025. Pertemuan tersebut diketahui membahas revisi UU TNI, dan interupsi yang dilakukan Andrie dianggap oleh para terdakwa sebagai bentuk penghinaan terhadap institusi militer.

Advertisement

“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” ujar salah satu tim oditur saat membacakan dakwaan.

Empat terdakwa yang duduk di kursi pesakitan—Kapten Nandala Dwi Prasetya, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, Letnan Satu Sami Lakka, dan Sersan Dua Edi Sudarko—seluruhnya merupakan anggota Badan Intelijen Strategis TNI. Berdasarkan dakwaan primer, mereka dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Namun justru di titik inilah kontroversi menguat.

BACA JUGA:  Tampung Aspirasi, Wapres Gibran Terima 15 Perwakilan Mahasiswa UBK dan Unpam di Istana

Bagi TAUD, penjelasan mengenai motif ‘dendam pribadi’ dinilai terlalu menyederhanakan peristiwa dan berpotensi mengaburkan konteks yang lebih besar. Sejak awal, tim advokasi yang mendampingi Andrie mempertanyakan konstruksi perkara tersebut karena temuan mereka menunjukkan serangan terhadap Andrie bukan aksi spontan empat orang, melainkan operasi yang disebut sistematis dan terkoordinasi.

Menurut temuan TAUD, jumlah pelaku di lapangan diduga jauh lebih banyak—sekitar 16 orang, bukan empat seperti yang dibawa ke meja hijau. Karena itu, pelimpahan perkara ke pengadilan militer dengan konstruksi pelaku terbatas dinilai sebagai upaya mempersempit lingkup pertanggungjawaban hukum.

TAUD menilai proses hukum yang berjalan saat ini ‘bermasalah’ karena dianggap hanya menyentuh lapisan permukaan kasus, tanpa mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana perencanaan dilakukan, serta apakah ada aktor lain di balik operasi tersebut.

BACA JUGA:  Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Atas dasar itu, TAUD memilih menolak legitimasi persidangan dan tidak menghadiri sidang pembacaan dakwaan.

Penolakan itu juga dibarengi langkah hukum lain. Secara terpisah, TAUD mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penanganan kasus oleh Polda Metro Jaya. Mereka menilai proses penyidikan kepolisian terhenti begitu saja setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI, tanpa ada kejelasan status penyidikan kepada pelapor.

Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyebut termohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Kapolda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Keberatan TAUD bukan hanya soal prosedur, tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kasus ini benar-benar sedang diusut sampai ke akar, atau justru diarahkan pada narasi hukum yang lebih sempit?

Di tengah proses hukum yang berjalan, sidang ini kini bukan semata mengadili empat terdakwa, melainkan juga menguji sejauh mana sistem peradilan mampu menjawab tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif dalam perkara yang telah menyita perhatian publik luas.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Nasional

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Berita Utama

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Nasional

Prabowo Terima Kunjungan Presiden Timor Leste, Puluhan Peraih Nobel Ikut ke Istana

Berita Utama

Tol Dalam Kota Kembali Ditutup, Aksi Massa Picu Kepadatan di Pejompongan-Slipi

BERITA TERBARU

Prabowo Bahas Penyesuaian Syarat Rekrutmen Warga Dayak Pedalaman Jadi Prajurit TNI

Gus Kikin Terpilih Pimpin PBNU 2026–2031, AHWA Tetapkan Secara Mufakat

Klarifikasi Pengemudi Dumptruck Terkait Dugaan Penganiayaan di Wilayah Hukum Polsek Kramatwatu

Driver Lokal Lontar Tolak Penambahan Armada FABA dari Luar Wilayah, Minta Kontrak dan Ritasi Transparan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.