GazanaPublika.com, Jakarta – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, berakhir dengan pemberhentian dari aparatur sipil negara (ASN) setelah muncul temuan fasilitas mewah dan dugaan pelanggaran di lingkungan lapas.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian Komisi XIII DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan mengenai hasil inspeksi mendadak Ombudsman RI serta investigasi yang dilakukan tim gabungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas).

Dalam rapat tersebut, Wisnu yang sebelumnya menjabat sebagai Kalapas Cibinong dicecar anggota DPR mengenai keberadaan sejumlah perabotan mewah di area rumah dinas serta tidak adanya kamera pengawas atau CCTV di sejumlah lokasi yang dinilai penting.

Anggota dewan bahkan mengingatkan Wisnu agar tidak memberikan keterangan yang justru menimbulkan persoalan baru.

“Saya ingatkan ya, jangan tutupi kebohongan dengan kebohongan. Ini rakyat lihat,” ujar salah satu anggota dewan dalam rapat.

“Makanya saya tanya, sejak kapan figura itu ada? Sejak kapan kulkas itu ada? Sejak kapan sofa-sofa itu ada di situ? Ini barang gede, Pak,” lanjutnya.

Persoalan CCTV juga menjadi sorotan. Dewan mempertanyakan alasan tidak adanya kamera pengawas di area rumah dinas maupun sejumlah lokasi vital lainnya, meski Wisnu telah menjabat sebagai Kalapas selama tiga tahun.

“Di area situ ada CCTV enggak, Pak?” tanya anggota dewan.

“Tidak ada, Pak. Karena CCTV kami pasang hanya di blok-blok dalam,” jawab Wisnu.

“Anda tiga tahun loh di sana. Menurut Anda penting enggak ada CCTV di situ untuk pengamanan?” cecar anggota dewan.

“Penting, Bapak,” sahut Wisnu.

“Kenapa enggak dipasang? Apa hanya untuk menutupi memberi fasilitas kepada warga binaan?” pangkas anggota dewan.

Dalam rapat tersebut, Ditjenpas turut memaparkan hasil sementara investigasi tim gabungan terkait kondisi Lapas Cibinong. Salah satu persoalan yang ditemukan adalah tingkat hunian yang jauh melebihi kapasitas.

Per 27 September 2026, Lapas Kelas IIA Cibinong dihuni 1.827 warga binaan, terdiri dari 1.532 narapidana dan 295 tahanan. Jumlah tersebut jauh di atas kapasitas ideal yang hanya mencapai 845 orang.

Dengan kondisi tersebut, tingkat overcrowding di Lapas Cibinong mencapai 216 persen. Sementara jumlah petugas yang tersedia sebanyak 153 orang.

Tim investigasi juga telah memeriksa 90 orang yang terdiri dari 55 warga binaan dan 35 pegawai lapas. Dari warga binaan yang diperiksa, terdapat 33 narapidana kasus korupsi dan satu narapidana kasus pidana umum atas nama Ferdy Sambo.

Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Ditjenpas juga telah menarik lima pejabat Lapas Cibinong. Mereka terdiri dari Kalapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

Temuan fasilitas di area rumah dinas juga menjadi bagian dari pemeriksaan. Dalam investigasi sementara ditemukan sejumlah perabotan berupa televisi, sofa, springbed hingga kulkas.

Kulkas tersebut disebut berisi tiga botol wiski dan satu botol bir. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perabotan tersebut tercatat sebagai milik pribadi Kasi Kamtib.

Selain fasilitas di rumah dinas, tim juga mendalami keberadaan sejumlah bangunan yang digunakan sebagai rumah dinas dan mes.

Tercatat terdapat 16 unit rumah dinas atau mes. Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN), sedangkan 13 unit lainnya berada di bantaran Sungai Ciliwung dan status asetnya masih dalam pendalaman.

Pemeriksaan terhadap berbagai temuan tersebut masih dilakukan oleh Inspektorat Jenderal bersama Ditjenpas. Pendalaman dilakukan untuk menentukan bentuk sanksi serta langkah hukum selanjutnya terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.

Redaksi

Exit mobile version