Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Syarat Pendidikan Gibran

Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Syarat Pendidikan Gibran

Nasional Kamis, 8 Oktober 2026 15:09 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 80?

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ternyata belum menjadi akhir persoalan. Setelah perkara tersebut diputus, kini seluruh hakim MK justru menghadapi laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Sembilan hakim MK dilaporkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026 dan mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Rabu (7/10/2026).

Advertisement

Laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.

Pihak pengadu menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip independensi para hakim dalam menangani perkara tersebut. Dugaan itu kemudian menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta MKMK memeriksa sikap dan proses yang dilakukan para hakim dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  BGN Kaji Ubah Kantin Sekolah Jadi Dapur MBG, Ikuti Arahan Prabowo

Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, juga membawa persoalan tekanan publik, media, hingga politik yang disebut dapat memengaruhi proses penanganan perkara.

Tak hanya itu, pelapor turut mengaitkan perkara tersebut dengan sayembara yang pernah dibuat salah satu pemohon, Denny Indrayana, berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

Namun, berbagai dugaan tersebut masih sebatas klaim dari pihak pengadu. Sampai saat ini, belum ada kesimpulan MKMK yang menyatakan bahwa para hakim benar-benar melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang dilaporkan.

Persoalan lain yang ikut dipersoalkan pelapor adalah mengenai kewenangan MK dalam memeriksa syarat administratif pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pelapor berpendapat bahwa persoalan mengenai administrasi pencalonan semestinya berkaitan dengan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu. Pandangan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang dibawa dalam laporan terhadap sembilan hakim MK.

BACA JUGA:  Keluhan Mitra Dapur Program Makan Bergizi Gratis Soal Keracunan

Dengan masuknya laporan tersebut ke MKMK, perkara syarat pendidikan Gibran kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya perdebatan berpusat pada kewenangan dan substansi perkara di MK, kini prosesnya bergeser ke ranah etik para hakim yang memutus perkara tersebut.

Meski demikian, proses pemeriksaan saat ini masih berada pada tahap awal. MKMK belum menyatakan adanya pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.

MKMK nantinya akan memeriksa laporan, menilai dugaan yang disampaikan pengadu, serta menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar dan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.

Dengan demikian, laporan terhadap sembilan hakim MK tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran etik. Keputusan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut sepenuhnya berada dalam proses pemeriksaan MKMK.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version