Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka ternyata belum menjadi akhir persoalan. Setelah perkara tersebut diputus, kini seluruh hakim MK justru menghadapi laporan dugaan pelanggaran etik yang diajukan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Sembilan hakim MK dilaporkan oleh Ketua Umum Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI), Pian Andreo Halomoan Manurung. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 05/MKMK/L/10/2026 dan mulai diperiksa dalam sidang pendahuluan pada Rabu (7/10/2026).
Advertisement
Laporan itu berkaitan dengan penanganan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran.
Pihak pengadu menilai terdapat dugaan pelanggaran terhadap prinsip independensi para hakim dalam menangani perkara tersebut. Dugaan itu kemudian menjadi dasar bagi pelapor untuk meminta MKMK memeriksa sikap dan proses yang dilakukan para hakim dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Saddan Sitorus, juga membawa persoalan tekanan publik, media, hingga politik yang disebut dapat memengaruhi proses penanganan perkara.
Tak hanya itu, pelapor turut mengaitkan perkara tersebut dengan sayembara yang pernah dibuat salah satu pemohon, Denny Indrayana, berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.
Namun, berbagai dugaan tersebut masih sebatas klaim dari pihak pengadu. Sampai saat ini, belum ada kesimpulan MKMK yang menyatakan bahwa para hakim benar-benar melakukan pelanggaran etik sebagaimana yang dilaporkan.
Persoalan lain yang ikut dipersoalkan pelapor adalah mengenai kewenangan MK dalam memeriksa syarat administratif pencalonan presiden dan wakil presiden.
Pelapor berpendapat bahwa persoalan mengenai administrasi pencalonan semestinya berkaitan dengan kewenangan lembaga penyelenggara pemilu. Pandangan tersebut kemudian menjadi bagian dari materi yang dibawa dalam laporan terhadap sembilan hakim MK.
Dengan masuknya laporan tersebut ke MKMK, perkara syarat pendidikan Gibran kini memasuki babak baru. Jika sebelumnya perdebatan berpusat pada kewenangan dan substansi perkara di MK, kini prosesnya bergeser ke ranah etik para hakim yang memutus perkara tersebut.
Meski demikian, proses pemeriksaan saat ini masih berada pada tahap awal. MKMK belum menyatakan adanya pelanggaran etik yang dilakukan para hakim.
MKMK nantinya akan memeriksa laporan, menilai dugaan yang disampaikan pengadu, serta menentukan apakah laporan tersebut memiliki dasar dan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.
Dengan demikian, laporan terhadap sembilan hakim MK tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti telah terjadi pelanggaran etik. Keputusan mengenai benar atau tidaknya dugaan tersebut sepenuhnya berada dalam proses pemeriksaan MKMK.
Advertisement
