GazanaPublika.com, Jakarta — Kasus penembakan yang menewaskan anggota Polri, Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai, di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, mulai memasuki proses hukum. Bharada Andika Ramadani yang diduga sebagai pelaku kini terancam hukuman atas dugaan pembunuhan berencana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
“Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Budi.
Ia menjelaskan, penyidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi, termasuk personel dari lingkungan Kepolisian Udara, telah dimintai keterangan. Namun, pihaknya belum memastikan jumlah saksi yang diperiksa maupun hasil pemeriksaan mereka.
“Pasti sudah ada (saksi) beberapa dari Kepolisian Udara, ini dimintai keterangan tapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi,” ujarnya.
Selain mengusut dugaan pembunuhan berencana, polisi masih mendalami motif penembakan, termasuk informasi mengenai dugaan perundungan yang beredar setelah insiden tersebut. Penyidik juga menelusuri penggunaan senjata api dalam peristiwa yang menewaskan anggota Polri itu.
Budi mengatakan, penanganan perkara pidana dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara bersamaan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) turut memeriksa aspek pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan tersangka.
“Proses penyidikan oleh Kriminal Umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali,” katanya.
Peristiwa penembakan itu terjadi di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai, diduga ditembak oleh juniornya, Bharada Andika Ramadani.
Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami empat luka tembak di bagian kepala. Sementara itu, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan polisi menemukan senjata laras panjang dan senjata tajam.
Hingga kini, motif di balik penembakan tersebut belum diungkap secara jelas. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami sejumlah aspek untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya anggota Polri itu.
Selain proses pidana, pemeriksaan internal oleh Propam juga menjadi perhatian untuk memastikan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

