Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Berita Utama Rabu, 21 Oktober 2026 19:10 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Kasus penembakan yang menewaskan anggota Polri, Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai, di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, mulai memasuki proses hukum. Bharada Andika Ramadani yang diduga sebagai pelaku kini terancam hukuman atas dugaan pembunuhan berencana.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hal itu disampaikan Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Advertisement

“Perlu kami sampaikan bahwa persangkaan pasal pidana yang dikenakan 459 KUHP tentang pembunuhan berencana,” kata Budi.

Ia menjelaskan, penyidikan masih berlangsung. Sejumlah saksi, termasuk personel dari lingkungan Kepolisian Udara, telah dimintai keterangan. Namun, pihaknya belum memastikan jumlah saksi yang diperiksa maupun hasil pemeriksaan mereka.

BACA JUGA:  Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

“Pasti sudah ada (saksi) beberapa dari Kepolisian Udara, ini dimintai keterangan tapi untuk jumlah dan hasilnya kami belum dapat konfirmasi,” ujarnya.

Selain mengusut dugaan pembunuhan berencana, polisi masih mendalami motif penembakan, termasuk informasi mengenai dugaan perundungan yang beredar setelah insiden tersebut. Penyidik juga menelusuri penggunaan senjata api dalam peristiwa yang menewaskan anggota Polri itu.

Budi mengatakan, penanganan perkara pidana dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara bersamaan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) turut memeriksa aspek pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan tersangka.

“Proses penyidikan oleh Kriminal Umum ini selaras dan sejalan dengan Bidpropam. Nanti akan kami update kembali,” katanya.

Peristiwa penembakan itu terjadi di Mako Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026), sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Bharatu Laurentius Baldo Fernandez Lawai, diduga ditembak oleh juniornya, Bharada Andika Ramadani.

BACA JUGA:  Kunjungi Provinsi Banten, Wamen Ossy Ajak Jajaran Terus Bertransformasi Melayani Masyarakat

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami empat luka tembak di bagian kepala. Sementara itu, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP) menunjukkan polisi menemukan senjata laras panjang dan senjata tajam.

Hingga kini, motif di balik penembakan tersebut belum diungkap secara jelas. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan mendalami sejumlah aspek untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang berujung pada tewasnya anggota Polri itu.

Selain proses pidana, pemeriksaan internal oleh Propam juga menjadi perhatian untuk memastikan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Gemuk: Indonesia Sebesar Eropa, tapi Hanya Punya Satu Kabinet

Nasional

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi Dana Bencana BNPB

Nasional

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Nasional

Rismon Sianipar Kritikal Jawaban Pemerintah dalam Sidang Uji Materi Praperadilan di MK

BERITA TERBARU

Majelis Al Ma’arijul Wathon Bahas Kekeliruan Kebatinan, Tekankan Integrasi Syariat dan Hakikat

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Gemuk: Indonesia Sebesar Eropa, tapi Hanya Punya Satu Kabinet

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi Dana Bencana BNPB

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version