Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi Dana Bencana BNPB

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi Dana Bencana BNPB

Nasional Rabu, 21 Oktober 2026 20:28 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Penanganan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mulai menyentuh persoalan keterlibatan prajurit TNI aktif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindaklanjuti dugaan tersebut dalam proses hukum yang berjalan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat itu pada Rabu (21/10/2026). Menurutnya, surat kepada Panglima TNI telah dikirim sehari sebelumnya.

Advertisement

“Benar, KPK sudah mengirimkan surat ke Panglima TNI, kemarin,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Rabu (21/10/2026).

Sebelum melayangkan surat secara resmi, KPK telah menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI), termasuk posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto yang masih berstatus prajurit aktif.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan, penjelasan tersebut telah disampaikan dalam kegiatan pemaparan perkara pada 13 dan 14 Oktober 2026. Dalam kegiatan itu, unsur penyidikan Puspom TNI turut hadir untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus.

“Tadi untuk (eks) Kepala BNPB saat ekspos sudah dijelaskan juga posisinya kepada rekan-rekan TNI yang sudah hadir, baik di hari tanggal 13 dan tanggal 14 (Oktober) yang lebih lengkap begitu,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

BACA JUGA:  Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Awal Mula Dugaan Penipuan Investasi

Ia menjelaskan, langkah koordinasi secara formal diperlukan karena perkara tersebut diduga melibatkan pihak yang masih berstatus sebagai anggota TNI aktif. KPK menegaskan penanganan kasus akan dilakukan melalui pendekatan kolaboratif agar proses penyidikan dapat berjalan secara terkoordinasi.

“Nah ini tentunya akan kita secara formal ya, akan bersurat kepada Panglima TNI karena ini menyangkut TNI aktif. Sehingga nanti akan dilakukan penyidikan tadi kita pendekatannya kolaboratif, sehingga ada sinergi dalam proses penanganannya,” ujarnya.

Keterlibatan Puspom TNI dalam penanganan perkara tersebut juga terlihat ketika KPK melakukan penyegelan di kantor BNPB. Menurut Taufik, personel Puspom TNI turut mendampingi penyidik saat tindakan tersebut dilakukan.

“Baik dengan pemasangan segel, itu juga sudah dilakukan bersama-sama dengan puspom TNI. Artinya mendampingi, karena memang ini penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK,” tuturnya.

Taufik menambahkan, dugaan peran sejumlah pihak dari lingkungan TNI aktif masih akan didalami lebih lanjut. KPK belum merinci bagaimana keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

BACA JUGA:  MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

“Kemudian terkait dengan peran-peran dari beberapa pihak TNI aktif seperti apa, ya nanti kita akan kembangkan lebih jauh dalam proses penyidikan yang sudah ditetapkan ke depan,” ucap dia.

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB ini sebelumnya telah menyeret lima orang sebagai tersangka. KPK mengumumkan penetapan para tersangka pada Rabu (14/10/2026).

Salah satu tersangka adalah Bima Setyawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto. Selain Bima, KPK menetapkan Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, tenaga ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.

Pengiriman surat kepada Panglima TNI menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan prajurit aktif. Sementara itu, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta rangkaian dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana yang diperuntukkan bagi penanganan kebencanaan tersebut.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Gemuk: Indonesia Sebesar Eropa, tapi Hanya Punya Satu Kabinet

Nasional

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Berita Utama

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Nasional

Rismon Sianipar Kritikal Jawaban Pemerintah dalam Sidang Uji Materi Praperadilan di MK

BERITA TERBARU

Majelis Al Ma’arijul Wathon Bahas Kekeliruan Kebatinan, Tekankan Integrasi Syariat dan Hakikat

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Gemuk: Indonesia Sebesar Eropa, tapi Hanya Punya Satu Kabinet

Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu dalam Kasus Korupsi Tunjangan DPRD

Polisi Tembak Polisi di Pondok Cabe Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version