Advertisement
Jakarta, GazanaPublika.com – Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Nusron Wahid, menanggapi permintaan dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Kota Surakarta yang mengusulkan agar calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, mengundurkan diri dari jabatan Wali Kota Surakarta.
Menurut Nusron, permintaan tersebut dianggap politis dan tidak beralasan, karena ia menyatakan bahwa tidak ada proyek atau pekerjaan di Surakarta yang terbengkalai selama Gibran menjalankan tugas ganda sebagai calon wakil presiden dan wali kota.
Advertisement
“Itu merupakan permintaan politis yang dibuat-buat, tidak ada proyek yang terbengkalai. Kami justru menduga bahwa pada akhirnya, permintaan pengunduran diri tersebut bertujuan agar pihak yang mengusulkannya dapat lebih leluasa berkuasa di Solo dan memanipulasi birokrasi untuk kepentingan politik,” ujar Nusron dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta pada Sabtu.
Nusron juga menilai permintaan tersebut bukan hanya bersifat politis, tetapi juga merupakan usaha untuk mengganggu fokus Gibran ketika elektabilitasnya sebagai pendamping calon presiden Prabowo Subianto sedang tinggi.
Menanggapi argumen tentang potensi kemandekan pekerjaan sejak Gibran menjadi calon wakil presiden, Nusron menyatakan bahwa setiap pejabat memiliki wakil yang siap memggantikannya.
“Mestinya tidak terjadi kemandekan gara-gara cuti yang hanya sebentar. Kan ada wakil wali kota yang juga kader PDI Perjuangan. Harusnya ini menjadi kesempatan untuk pembuktian diri,” kata Nusron.
Nusron meyakini bahwa kritik terhadap kinerja Gibran sebagai wali kota hanya berasal dari kalangan elite politik, bukan langsung dari masyarakat. Dia mengajak masyarakat setempat untuk bersabar menghadapi situasi tersebut.

“Kqmi yakin masyarakat Solo bersatu padu dengan Mas Gibran yang telah mengembangkan Solo luar biasa dalam dua tahun terakhir. Tak lama lagi, akan ada pemimpin nasional dari Solo setelah Pak Jokowi. Mari bersabar sebulan lagi, walaupun Mas Wali tidak cuti setiap hari,” ujarnya.
Nusron menilai cuti selama musim kampanye adalah hal lumrah. Dia juga menyarankan agar segala klaim terkait kinerja Gibran dibuktikan dengan peraturan yang berlaku.
“Kalau ada keinginan kuat untuk meminta Mas Wali mundur, kebalikannya buktikan apakah tindakan Mas Gibran melanggar peraturan yang berlaku. Ini tahun politik, musim kampanye. Tidak ada larangan untuk cuti sesaat,” tambah Nusron.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surakarta Y. F. Sukasno telah meminta Gibran mundur dari jabatannya sebagai wali kota Surakarta. Meskipun menyadari bahwa tidak ada regulasi yang mewajibkan Gibran mundur karena aturan terbaru menyatakan bahwa pejabat daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden tidak diharuskan mundur.
“Menurut saya, cuti beberapa kali menyebabkan terganggunya aktivitas pemerintahan. Jadi, kalau menurut saya lebih baik Mas Wali (Gibran) mundur, walaupun di aturan memang tidak diharuskan mundur,” jelas Sukasno. (Sumber: Antaranews.com)
Advertisement
