Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tim Prabowo-Gibran dan Tim Ganjar-Mahfud Saling Laporkan

Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Tim Prabowo-Gibran dan Tim Ganjar-Mahfud Saling Laporkan

Berita Utama Rabu, 7 Februari 2024 18:44 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

Jakarta, GazanaPublika.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud saling bongkar adanya dugaan kecurangan dalam Pemilihan Umum 2024 dan keduanya kini telah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dilansir dari Tempo.co.

Habiburokhman, Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, menyampaikan klaim bahwa timnya menemukan surat suara tercoblos untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar-Mahfud, di Malaysia. Temuan ini menjadi sorotan serius dalam upaya mengawal integritas pemilu.

Advertisement

Di sisi lain, Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, telah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran ke Bawaslu. Laporan tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari pelanggaran masif, politisasi bantuan sosial, intervensi kekuasaan, hingga kriminalisasi terhadap suara kritis dalam proses pemilihan.

Kedua tim sepakat untuk bersama-sama mengawal transparansi dan keadilan dalam Pemilu 2024, serta menyerahkan bukti-bukti yang mereka temukan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

TKN Melaporkan ke Bawaslu

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran melaporkan kasus dugaan kecurangan tersebut terkait surat suara tercoblos pada pasangan Ganjar-Mahfud di Malaysia kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan tersebut disampaikan pada Selasa, 6 Februari 2024.

BACA JUGA:  Sudaryono Resmi Dilantik, Pengamat Sorot Latar Belakang Politik dan PR Berat MBG

Beredar juga di medsos sebuah video dimana seseorang sedang mencoblos kertas suara untuk nomor urut 3.

“Hari ini, kami meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti masalah ini secara hukum, dan kami pun akan membuat laporan resmi ke Bawaslu sore ini juga,” kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.

TKN Prabowo-Gibran mengklaim memiliki bukti berupa video yang menunjukkan sejumlah orang mencoblos surat suara Pemilu 2024 untuk partai tertentu dan surat suara Pilpres 2024 untuk pasangan Ganjar-Mahfud.

“Dugaan pencoblosan surat suara secara ilegal melibatkan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia,” ungkap Habiburokhman. Tim tersebut berencana mengirim tim pencari fakta untuk menyelidiki dugaan kecurangan tersebut.

TPN juga Melaporkan Dugaan Kecurangan

Sementara, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud juga melangkah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melaporkan dugaan kecurangan terkait Pemilu 2024. Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, membeberkan sejumlah pelanggaran, termasuk politisasi bansos, intervensi kekuasaan, dan kriminalisasi suara kritis, Jakarta (7/2/2024)

BACA JUGA:  Kapolri Temui Jaksa Agung: Tidak Pernah Ada Masalah di Antara Dua Institusi

Todung menyampaikan kekhawatirannya terkait persepsi masyarakat terhadap pemilu yang diwarnai kecurangan.

“Kami ingin Bawaslu bersikap tegas, tidak ambigu, dan profesional. Jangan sampai apa yang terjadi di MK (Mahkamah Konstitusi) atau KPU terulang di Bawaslu, nanti dilaporkan kembali ke DKPP,” ujar Todung pada Selasa, 6 Februari 2024.

Dia menambahkan bahwa persepsi atas kecurangan sulit disangkal akibat masifnya pelanggaran. Todung juga menyatakan bahwa diskusi dengan beberapa penasihat hukum mengindikasikan dasar hukum untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan pencawapresan Gibran Rakabuming Raka, mengacu pada pelanggaran etika di Mahkamah Konstitusi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

“Kami mencadangkan hak kami untuk melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Todung. (Sumber: Tempo.co)

Advertisement

Mahfud MD Prabowo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

BERITA TERBARU

Gerakan Sembilan Desak Pemkab Lebak Tutup Batching Plant PT BCL dan PT Alin

Pemerintah Azerbaijan Larang Hijab di Sekolah, Gelombang Protes Pecah

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Lari dari Proses Hukum, Kakak Ipar Pemerkosa Adik di Binuang Serang Jadi Buronan Polisi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version