Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » TKN Prabowo-Gibran Sangsikan Saksi yang Bakal Dibawa TPN Konon dari Kapolda

TKN Prabowo-Gibran Sangsikan Saksi yang Bakal Dibawa TPN Konon dari Kapolda

Berita Utama Sabtu, 16 Maret 2024 17:48 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum (Ketum) Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.

Advertisement

GazanaPublika.com – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN), Paslon Prabowo-Gubran, Silfester Matutina, mengungkapkan keraguannya saksi yang akan dibawa kubu Ganjar-Mahfud, diklaim saksi dari Kapolda memiliki bukti yang akurat mengenai kecurangan yang akan dibawa ke MK. Kubu Ganjar masih merahasiakan identitas Kapolda yang disebut akan bersaksi dalam sengketa tersebut, dengan alasan khawatir Kapolda tersebut akan dipecat.

“Menurut kami, kami belum yakin apakah Kapolda tersebut memiliki bukti yang valid dan akurat,” ujar Silfester saat diwawancarai di Jakarta Selatan pada Jumat malam (15/3/2024).

Advertisement

Namun, Silfester menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika ternyata memiliki bukti terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Pakar Ingatkan RUU Perampasan Aset Jangan Menjerat Keluarga yang Tak Terlibat

“Ikatan kubu Prabowo-Gibran telah dipersiapkan untuk menghadapi sengketa hasil pilpres. Jika Kapolda memiliki bukti yang sah tentang pelanggaran, kami tidak keberatan,” ujarnya.

Meski begitu, ia tetap meragukan validitas keterangan yang akan disampaikan oleh Kapolda tersebut.

“Namun, sejauh pengetahuan kami, akan sulit untuk menilai keabsahan bukti dari Kapolda tersebut,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Henry Yosodiningrat, telah mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengajukan seorang Kapolda sebagai saksi dalam gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan bahwa gugatan akan diajukan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024. (Sumber: Tribunnews.com)

BACA JUGA:  Harga Minyak Dunia Tembus $100 per Barel Akibat Eskalasi Konflik di Laut Merah dan Selat Hormuz

Advertisement

Gibran Rakabuming Raka Kapolda Prabowo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version