Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jakarta Resmi Jadi Provinsi Daerah Khusus Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta Resmi Jadi Provinsi Daerah Khusus Setelah Tidak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Berita Utama Sabtu, 27 April 2024 16:26 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Presiden Joko Widodo (sumber: oposisicerdas.com)

GazanaPublika.com – Status Jakarta sebagai daerah khusus yang sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara kini sudah mendapatkan kepastian. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta pada 25 April 2024.

Undang-undang tersebut juga diundangkan pada hari yang sama, memberikan kepastian hukum bagi perubahan status Jakarta.

Pasal 2 undang-undang tersebut menyatakan bahwa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Dengan perubahan ini, Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara, namun tetap menjadi pusat perekonomian dan kota global. Jakarta akan tetap menjadi pusat bisnis dan perdagangan, menarik perhatian investor dan pelaku bisnis dari dalam dan luar negeri.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Perubahan status ini memberikan peluang bagi Jakarta untuk lebih fokus pada perkembangan sektor ekonomi, inovasi, dan peningkatan kualitas hidup warga. Pemerintah provinsi akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk memastikan transisi yang lancar dan memanfaatkan potensi baru yang muncul dari perubahan status ini.

“Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global,” bunyi pasal 3 ayat 2 dikutip tribunnews dari JDIH Sekrtariat Negara, Minggu, (27/4/2024).

Provinsi Daerah Khusus Jakarta berperan sebagai pusat ekonomi nasional dan kota global, meliputi pusat perdagangan, layanan jasa, jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.

BACA JUGA:  Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film ‘Pesta Babi’

Provinsi DKJ akan menjadi daerah otonom setingkat provinsi, dengan ibu kota yang akan ditentukan melalui peraturan pemerintah.

“Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 2 ayat 2.

Namun, undang-undang ini baru akan berlaku setelah Presiden mengeluarkan Keputusan Presiden tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, sebagaimana diatur dalam pasal 73 UU Nomor 2 Tahun 2024.

“Undang-Undang ini mulai berlaku saat Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan,” demikian bunyi pasal 73.

(Sumber: Tribunnews.com)

Provinsi
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

BERITA TERBARU

Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.