Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » PDI Perjuangan Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait KPU, Masih Soal Pelolosan Gibran

PDI Perjuangan Ajukan Gugatan ke PTUN Terkait KPU, Masih Soal Pelolosan Gibran

Berita Utama Kamis, 2 Mei 2024 21:20 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrasi Gayus Lumbuun (sumber hukumonline.com)

GazanaPublika.com – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, hari ini (2/5/2024) menggelar sidang perdana pemeriksaan administrasi terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT dan sidang digelar pada pukul 10.00 WIB.

Menurut Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, sidang tersebut berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun, menjelaskan bahwa alasan partainya mengajukan gugatan terhadap KPU adalah karena mereka menganggap KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. PDI Perjuangan menyatakan bahwa KPU telah meloloskan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

BACA JUGA:  Buka Rakernis Korlantas 2026, Wakapolri Tekankan Smart Policing dan Pelayanan Humanis

Kasus ini masih akan terus berlanjut dengan agenda sidang berikutnya. PDI Perjuangan berharap agar PTUN dapat memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Itu di PTUN didahului dengan proses di administrasi di Bawaslu. Yang ketiga yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami ada sejumlah bukti yang valid bahwa telah terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu, yang kami maksudkan adalah KPU dan jajaran,” kata Gayus ditemui di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Gayus menyatakan bahwa PDI Perjuangan tetap menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan dari pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03.

Meskipun menghormati putusan MK yang menolak gugatan hasil Pilpres yang diajukan oleh Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, Gayus menekankan pentingnya meninjau apakah ada kesalahan yang terjadi selama proses Pilpres 2024.

BACA JUGA:  Yusril Tegaskan Pemerintah Tak Pernah Larang Pemutaran Film ‘Pesta Babi’

“Proses sengketa pemilu tidak hanya ada di MK, meskipun putusan MK bersifat final dan mengikat, kami hormati. Namun, kita juga harus melihat bagaimana proses pemilu ini berlangsung, apakah ada kesalahan-kesalahan yang terjadi,” ujar Gayus.

Gayus menyampaikan bahwa agenda sidang perdana ini adalah pemeriksaan administrasi dan sidang akan berlangsung tertutup.

“Termasuk pemeriksaan siapa yang memberikan kuasa dan siapa yang menerima kuasa, serta apa bentuk-bentuk pengajuan yang diajukan dalam sidang hari ini. Sidang bersifat tertutup dan bersifat internal bagi kami,” kata Gayus.

Sumber: merdeka.com

Gibran Rakabuming Raka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

BERITA TERBARU

Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.