Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » APINDO Tolak Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera, Alasannya Menambah Beban

APINDO Tolak Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera, Alasannya Menambah Beban

Berita Utama Selasa, 28 Mei 2024 20:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto ilustrasi, APINDO (sumber: bisnis.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan tegas menolak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan yang ditandatangani pada 20 Mei 2024 ini mengharuskan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk tabungan perumahan.

Dalam pernyataan resminya, APINDO menjelaskan telah melakukan berbagai diskusi, koordinasi, serta mengirimkan surat kepada Presiden terkait penolakan mereka terhadap Tapera. Serikat Buruh/Pekerja juga sejalan dengan APINDO, menolak pelaksanaan program Tapera karena dianggap menambah beban iuran baik bagi pengusaha maupun pekerja/buruh.

Advertisement

Meskipun APINDO mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan perumahan, mereka menilai bahwa PP No.21/2024 merupakan duplikasi dari program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Tambahan beban bagi pekerja (2,5%) dan pemberi kerja (0,5%) dari gaji dianggap tidak perlu karena dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang sama. APINDO berharap pemerintah lebih mengoptimalkan penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan PP, maksimal 30% (Rp138 triliun) dari aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Saat ini, dana MLT yang tersedia sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal.

Lebih lanjut, APINDO menilai aturan Tapera baru menambah beban bagi pemberi kerja dan pekerja. Saat ini, pemberi kerja sudah menanggung beban pungutan sebesar 18,24% – 19,74% dari penghasilan pekerja, termasuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Kesehatan, dan Cadangan Pesangon.

BACA JUGA:  Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Syarat Pendidikan Gibran

Beban ini semakin berat dengan depresiasi Rupiah dan menurunnya permintaan pasar. Oleh karena itu, APINDO mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera, yang sebaiknya hanya diberlakukan bagi ASN, TNI, dan Polri.

Hingga kini, APINDO telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Dalam diskusi tersebut, diusulkan agar pekerja swasta dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.

Sumber: liputan6.com

Advertisement

Gaji
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version