Advertisement
GazanaPublika.com – Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dengan tegas menolak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 terkait Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Peraturan yang ditandatangani pada 20 Mei 2024 ini mengharuskan pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen untuk tabungan perumahan.
Dalam pernyataan resminya, APINDO menjelaskan telah melakukan berbagai diskusi, koordinasi, serta mengirimkan surat kepada Presiden terkait penolakan mereka terhadap Tapera. Serikat Buruh/Pekerja juga sejalan dengan APINDO, menolak pelaksanaan program Tapera karena dianggap menambah beban iuran baik bagi pengusaha maupun pekerja/buruh.
Advertisement
Meskipun APINDO mendukung upaya peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penyediaan perumahan, mereka menilai bahwa PP No.21/2024 merupakan duplikasi dari program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek.
Tambahan beban bagi pekerja (2,5%) dan pemberi kerja (0,5%) dari gaji dianggap tidak perlu karena dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dimanfaatkan untuk tujuan yang sama. APINDO berharap pemerintah lebih mengoptimalkan penggunaan dana BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai dengan PP, maksimal 30% (Rp138 triliun) dari aset JHT sebesar Rp460 triliun dapat digunakan untuk program MLT perumahan pekerja. Saat ini, dana MLT yang tersedia sangat besar namun belum dimanfaatkan secara maksimal.
Lebih lanjut, APINDO menilai aturan Tapera baru menambah beban bagi pemberi kerja dan pekerja. Saat ini, pemberi kerja sudah menanggung beban pungutan sebesar 18,24% – 19,74% dari penghasilan pekerja, termasuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Jaminan Sosial Kesehatan, dan Cadangan Pesangon.
Beban ini semakin berat dengan depresiasi Rupiah dan menurunnya permintaan pasar. Oleh karena itu, APINDO mendorong penambahan manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program Tapera, yang sebaiknya hanya diberlakukan bagi ASN, TNI, dan Polri.
Hingga kini, APINDO telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT bagi kebutuhan perumahan pekerja. Dalam diskusi tersebut, diusulkan agar pekerja swasta dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek.
Sumber: liputan6.com
Advertisement
