Advertisement
GazanaPublika.com – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan analisis yuridis dalam sidang tuntutan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak mengungkapkan bahwa total uang yang diterima SYL dari pemerasan terhadap anak buah di Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu (setara Rp 490 juta).
“Jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan adalah sebesar total Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu,” kata Meyer dalam persidangan.
Advertisement
Jaksa Meyer merinci sumber uang tersebut dan penggunaannya untuk kepentingan pribadi SYL, keluarganya, hingga kebutuhan Partai NasDem.
“Atas pengumpulan uang tersebut, dipergunakan untuk kepentingan terdakwa beserta keluarga,” ujar Meyer.
Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL menerima uang senilai Rp 650 juta dari hasil patungan pejabat eselon I secara langsung. Selain itu, uang sebesar USD 30 ribu diminta SYL dari terdakwa Kasdi Subagyono.
“Fakta persidangan menunjukkan bahwa uang dana sharing eselon I diberikan langsung kepada terdakwa; uang yang diserahkan Maman Suherman kepada terdakwa melalui Imam Mujahidin Fahmid sebesar Rp 650 juta,” jelas Meyer.
“Uang dari Kasdi Subagyono sebesar USD 30 ribu diberikan atas permintaan terdakwa saat akan berangkat ke Amerika Serikat,” lanjutnya.
Jaksa Meyer juga mengungkapkan penggunaan uang sebesar Rp 965.123.500 dari Biro Umum Kementan untuk kepentingan Partai NasDem, termasuk untuk kegiatan Bacaleg NasDem hingga transfer ke Fraksi NasDem.
Kasus ini menambah deretan panjang skandal korupsi yang melibatkan pejabat tinggi negara. Dengan bukti yang kuat dan rinci yang diungkapkan dalam persidangan, tuntutan terhadap SYL semakin menguat. Sidang ini menjadi sorotan publik yang menantikan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di Indonesia.
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Berikut adalah rincian sumber uang yang diterima SYL senilai Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu dari hasil pemerasan terhadap anak buah di Kementerian Pertanian:
1. Unit eselon Sekjen sebesar Rp 4.463.683.645 dan USD 30 ribu
2. Ditjen Prasarana dan Sarana sebesar Rp 5.379.634.250
3. Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan sebesar Rp 1.865.603.625
4. Ditjen Perkebunan sebesar Rp 3.778.565.860
5. Ditjen Hortikultura sebesar Rp 6.078.604.300
6. Ditjen Tanaman Pangan sebesar Rp 6.406.007.500
7. Batlitbangtan/BSIP sebesar Rp 2.552.000.000
8. BBPSDMIP sebesar Rp 6.860.530.800
9. Badan Ketahanan Pangan sebesar Rp 282.000.000
10. Badan Karantina Pertanian sebesar Rp 6.603.147.224
Sumber: detik.com
Advertisement
