Advertisement
GazanaPublika.com – Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu bantah disebut menjajah dan mengecam keras putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang menyatakan pendudukan Tel Aviv atas wilayah Palestina sebagai tindakan ilegal dan harus segera diakhiri. Netanyahu menegaskan bahwa orang-orang Yahudi tidak dapat dianggap sebagai penjajah di tanah air mereka sendiri.
Seperti yang diberitakan oleh AFP dan Al Arabiya pada Sabtu (20/7/2024), Netanyahu dalam pernyataannya juga menyebut putusan ICJ yang dikeluarkan di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7) waktu setempat sebagai “keputusan kebohongan”.
Advertisement
“Orang-orang Yahudi bukanlah penjajah di tanah mereka sendiri — tidak di ibu kota abadi kami Yerusalem, atau di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (merujuk pada Tepi Barat),” kata Netanyahu.
“Tidak ada keputusan kebohongan di Den Haag yang akan memutarbalikkan kebenaran sejarah ini, dan legalitas permukiman Israel di seluruh wilayah tanah air kami tidak bisa disangkal,” tambahnya.
Baca juga: Mahkamah Internasional Putuskan Pendudukan Israel atas Palestina Ilegal!
Keputusan Mahkamah Internasional ini menjadi sorotan di tengah konflik yang terus berlangsung antara Israel dan Hamas di Jalur Gaza sejak Oktober tahun lalu.
Netanyahu juga menjadi pemimpin dalam gelombang kecaman terhadap putusan Mahkamah Internasional, yang merupakan pengadilan tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dari kalangan politisi konservatif, sayap kanan, dan bahkan sentris di Israel.
Menteri Keamanan Nasional Israel, Itamar Ben Gvir, yang merupakan seorang pemukim Yahudi, menyebut Mahkamah Internasional sebagai “organisasi politik dan anti-Semit yang terang-terangan”. Dia bahkan menyerukan agar Israel menegaskan “kedaulatan” atas wilayah pendudukan melalui aneksasi.
“Keputusan di Den Haag membuktikan sekali lagi — ini merupakan organisasi politik dan anti-Semit yang terang-terangan,” kritik Ben Gvir terhadap Mahkamah Internasional yang berkantor di Den Haag.
Sumber: detik.com
Advertisement
