Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pemanggilan Paksa Menag Yaqut Tertutup, Pansus Haji Fokus ke Rekomendasi

Pemanggilan Paksa Menag Yaqut Tertutup, Pansus Haji Fokus ke Rekomendasi

Berita Utama Selasa, 24 September 2024 17:18 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Panitia Khusus Hak Angket (Pansus Haji) di DPR RI secara resmi menyatakan bahwa peluang untuk menghadirkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat sudah tertutup. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadirannya dalam tiga kali pemanggilan resmi yang dilakukan sejak Agustus 2024. Pansus sebelumnya telah mengirimkan surat undangan kepada Menag Yaqut pada beberapa kesempatan, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.

“Menag sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir,” ujar Marwan Jafar, anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB, saat ditemui di kompleks gedung DPR pada Selasa, 24 September 2024. Marwan menekankan bahwa ketidakhadiran Menag Yaqut dalam rapat Pansus, termasuk dalam permintaan keterangan oleh Komisi VIII DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama, merupakan tindakan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap otoritas parlemen.

Advertisement

Ketika ditanya mengenai kemungkinan memanggil paksa Menag Yaqut, Marwan menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Pansus Haji sudah berada di tahap akhir penyusunan rekomendasi dan kesimpulan yang akan disampaikan pada rapat paripurna DPR, Senin pekan depan. Pemanggilan paksa juga membutuhkan persetujuan dari pimpinan DPR, namun dengan waktu yang semakin sempit, hal ini tidak bisa dilakukan.

BACA JUGA:  Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

Meskipun Menag Yaqut tidak hadir dalam rapat-rapat Pansus, Marwan memastikan bahwa proses penyusunan rekomendasi tetap berjalan tanpa hambatan. Pansus Haji memiliki temuan-temuan penting terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji yang akan dilaporkan. Marwan menyebut salah satu opsi rekomendasi yang dipertimbangkan Pansus adalah melimpahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ini dilakukan agar ada tindak lanjut hukum terhadap dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Haji dan Keputusan Presiden terkait kuota haji.

“Temuan di lapangan sudah terang-benderang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Haji dan Keppres tentang kuota haji,” kata Marwan. Dengan demikian, lanjutnya, aparat penegak hukum seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan dapat menangani kasus ini agar tidak mengendap dan ada kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Tanggapi Putusan MK Soal Ijazah SMA Gibran: Setahu Saya Sarjana

Marwan juga menekankan pentingnya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan dari BPK nantinya dapat menjadi dasar bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Ia juga membuka kemungkinan bahwa Pansus Haji bisa dilanjutkan oleh anggota DPR periode berikutnya, terutama jika rekomendasi yang dihasilkan pada periode ini tidak memuaskan semua pihak atau jika ketidakhadiran Menag Yaqut menimbulkan lebih banyak pertanyaan yang belum terjawab.

Namun, untuk saat ini, Marwan menegaskan bahwa Pansus Haji telah menyelesaikan tugasnya dan akan segera mempresentasikan hasil kerjanya pada rapat paripurna DPR. “Kalau perlu Pansus ini dilanjutkan oleh periode yang akan datang, kalau dianggap perlu, ya. Tapi yang saat ini sudah close, sudah selesai dalam konteks Pansus hari ini,” pungkas Marwan.

Sumber: Tempo.co

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version