Advertisement
GazanaPublika.com – Panitia Khusus Hak Angket (Pansus Haji) di DPR RI secara resmi menyatakan bahwa peluang untuk menghadirkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat sudah tertutup. Hal ini disebabkan oleh ketidakhadirannya dalam tiga kali pemanggilan resmi yang dilakukan sejak Agustus 2024. Pansus sebelumnya telah mengirimkan surat undangan kepada Menag Yaqut pada beberapa kesempatan, namun ia tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
“Menag sudah dipanggil secara resmi sebanyak tiga kali, tapi tidak pernah hadir,” ujar Marwan Jafar, anggota Pansus Haji dari Fraksi PKB, saat ditemui di kompleks gedung DPR pada Selasa, 24 September 2024. Marwan menekankan bahwa ketidakhadiran Menag Yaqut dalam rapat Pansus, termasuk dalam permintaan keterangan oleh Komisi VIII DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Agama, merupakan tindakan yang dianggap sebagai pelecehan terhadap otoritas parlemen.
Advertisement
Ketika ditanya mengenai kemungkinan memanggil paksa Menag Yaqut, Marwan menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak mungkin dilakukan dalam waktu dekat. Pansus Haji sudah berada di tahap akhir penyusunan rekomendasi dan kesimpulan yang akan disampaikan pada rapat paripurna DPR, Senin pekan depan. Pemanggilan paksa juga membutuhkan persetujuan dari pimpinan DPR, namun dengan waktu yang semakin sempit, hal ini tidak bisa dilakukan.
Meskipun Menag Yaqut tidak hadir dalam rapat-rapat Pansus, Marwan memastikan bahwa proses penyusunan rekomendasi tetap berjalan tanpa hambatan. Pansus Haji memiliki temuan-temuan penting terkait dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji yang akan dilaporkan. Marwan menyebut salah satu opsi rekomendasi yang dipertimbangkan Pansus adalah melimpahkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum. Ini dilakukan agar ada tindak lanjut hukum terhadap dugaan pelanggaran, terutama yang berkaitan dengan Undang-Undang Haji dan Keputusan Presiden terkait kuota haji.
“Temuan di lapangan sudah terang-benderang adanya dugaan pelanggaran terhadap UU Haji dan Keppres tentang kuota haji,” kata Marwan. Dengan demikian, lanjutnya, aparat penegak hukum seperti KPK, kepolisian, atau kejaksaan dapat menangani kasus ini agar tidak mengendap dan ada kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Marwan juga menekankan pentingnya keterlibatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengaudit seluruh proses penyelenggaraan ibadah haji 2024. Temuan dari BPK nantinya dapat menjadi dasar bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Ia juga membuka kemungkinan bahwa Pansus Haji bisa dilanjutkan oleh anggota DPR periode berikutnya, terutama jika rekomendasi yang dihasilkan pada periode ini tidak memuaskan semua pihak atau jika ketidakhadiran Menag Yaqut menimbulkan lebih banyak pertanyaan yang belum terjawab.
Namun, untuk saat ini, Marwan menegaskan bahwa Pansus Haji telah menyelesaikan tugasnya dan akan segera mempresentasikan hasil kerjanya pada rapat paripurna DPR. “Kalau perlu Pansus ini dilanjutkan oleh periode yang akan datang, kalau dianggap perlu, ya. Tapi yang saat ini sudah close, sudah selesai dalam konteks Pansus hari ini,” pungkas Marwan.
Sumber: Tempo.co
Advertisement
