Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998, Usman Hamid Beri Kritik

Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998, Usman Hamid Beri Kritik

Berita Utama Jumat, 27 September 2024 14:17 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan kritik tajam terhadap keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menghapus nama Presiden RI kedua, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, langkah ini merupakan kemunduran dalam perjalanan reformasi di Indonesia.

Usman menilai keputusan tersebut menciptakan preseden buruk yang membuka peluang pemutihan kejahatan masa lalu, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Soeharto selama 32 tahun masa pemerintahannya. “Ini seperti membuka jalan untuk memaafkan dosa-dosa penguasa masa lalu,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 September 2024.

Advertisement

Dia menekankan bahwa berbagai kasus kejahatan, termasuk korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Soeharto, belum sepenuhnya terungkap atau diselesaikan. Menurutnya, penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 berpotensi memperburuk kondisi bagi masyarakat sipil dan para korban pelanggaran masa lalu.

BACA JUGA:  Detik-detik Tragedi Bekasi Timur: Saat Jalur Tersendat, Dua Kereta Bertumbukan, dan Gerbong Perempuan Menjadi Titik Luka Terdalam

“Ruang gerak masyarakat sipil semakin menyempit, begitu juga hak para korban kejahatan masa lalu yang ingin menyuarakan hak-haknya,” lanjutnya.

Selain itu, Usman juga menyoroti rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang dianggapnya merendahkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu. Dia menekankan bahwa hingga kini, keluarga korban masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di era Soeharto. “Pemberian gelar itu bisa mengkhianati semangat reformasi 1998 yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kebebasan politik,” tambah Usman.

Sebelumnya, MPR telah secara resmi mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 melalui usulan Fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024. Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa pencabutan ini telah disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan fraksi pada 23 September 2024.

BACA JUGA:  Tragis! Tiga Tahun Hilang Kontak, Wanita di Bandung Ternyata Disekap dan Disiksa Kekasih hingga Buta

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 sendiri sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Soeharto sebagai mantan Presiden RI, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah serta hak asasi manusia.

“Namun, karena Soeharto telah meninggal dunia, dinyatakan bahwa kewajiban atas dirinya sudah selesai,” ujar Bamsoet dalam sidang MPR pada 25 September 2024 di Gedung Nusantara, Jakarta.

Sumber: detik.com

Advertisement

MPR Soeharto
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

KPK Jawab Desakan Mahfud MD Terkait Kasus Febrie

Nasional

Habib Rizieq Kritik Mahfud MD Soal Sikapnya Plin-Plan

Nasional

Seleksi CPNS 2026 Disiapkan, Pemerintah Petakan Kebutuhan dan Anggaran

Nasional

Resmi Mendaftar ke Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Besutan Eks Jubir Anies Bersiap Menuju Pemilu 2029

BERITA TERBARU

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.