Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998, Usman Hamid Beri Kritik

Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998, Usman Hamid Beri Kritik

Berita Utama Jumat, 27 September 2024 14:17 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan kritik tajam terhadap keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menghapus nama Presiden RI kedua, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, langkah ini merupakan kemunduran dalam perjalanan reformasi di Indonesia.

Usman menilai keputusan tersebut menciptakan preseden buruk yang membuka peluang pemutihan kejahatan masa lalu, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Soeharto selama 32 tahun masa pemerintahannya. “Ini seperti membuka jalan untuk memaafkan dosa-dosa penguasa masa lalu,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 September 2024.

Advertisement

Dia menekankan bahwa berbagai kasus kejahatan, termasuk korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Soeharto, belum sepenuhnya terungkap atau diselesaikan. Menurutnya, penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 berpotensi memperburuk kondisi bagi masyarakat sipil dan para korban pelanggaran masa lalu.

BACA JUGA:  Sidang Perdana Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tolak Berdamai dan Siapkan Eksepsi

“Ruang gerak masyarakat sipil semakin menyempit, begitu juga hak para korban kejahatan masa lalu yang ingin menyuarakan hak-haknya,” lanjutnya.

Selain itu, Usman juga menyoroti rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang dianggapnya merendahkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu. Dia menekankan bahwa hingga kini, keluarga korban masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di era Soeharto. “Pemberian gelar itu bisa mengkhianati semangat reformasi 1998 yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kebebasan politik,” tambah Usman.

Sebelumnya, MPR telah secara resmi mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 melalui usulan Fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024. Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa pencabutan ini telah disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan fraksi pada 23 September 2024.

BACA JUGA:  Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 sendiri sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Soeharto sebagai mantan Presiden RI, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah serta hak asasi manusia.

“Namun, karena Soeharto telah meninggal dunia, dinyatakan bahwa kewajiban atas dirinya sudah selesai,” ujar Bamsoet dalam sidang MPR pada 25 September 2024 di Gedung Nusantara, Jakarta.

Sumber: detik.com

Advertisement

MPR Soeharto
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

BERITA TERBARU

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version