GazanaPublika.com, Jakarta, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan kritik tajam terhadap keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menghapus nama Presiden RI kedua, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, langkah ini merupakan kemunduran dalam perjalanan reformasi di Indonesia.
Usman menilai keputusan tersebut menciptakan preseden buruk yang membuka peluang pemutihan kejahatan masa lalu, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Soeharto selama 32 tahun masa pemerintahannya. “Ini seperti membuka jalan untuk memaafkan dosa-dosa penguasa masa lalu,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 September 2024.
Dia menekankan bahwa berbagai kasus kejahatan, termasuk korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Soeharto, belum sepenuhnya terungkap atau diselesaikan. Menurutnya, penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 berpotensi memperburuk kondisi bagi masyarakat sipil dan para korban pelanggaran masa lalu.
“Ruang gerak masyarakat sipil semakin menyempit, begitu juga hak para korban kejahatan masa lalu yang ingin menyuarakan hak-haknya,” lanjutnya.
Selain itu, Usman juga menyoroti rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang dianggapnya merendahkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu. Dia menekankan bahwa hingga kini, keluarga korban masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di era Soeharto. “Pemberian gelar itu bisa mengkhianati semangat reformasi 1998 yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kebebasan politik,” tambah Usman.
Sebelumnya, MPR telah secara resmi mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 melalui usulan Fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024. Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa pencabutan ini telah disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan fraksi pada 23 September 2024.
Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 sendiri sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Soeharto sebagai mantan Presiden RI, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah serta hak asasi manusia.
“Namun, karena Soeharto telah meninggal dunia, dinyatakan bahwa kewajiban atas dirinya sudah selesai,” ujar Bamsoet dalam sidang MPR pada 25 September 2024 di Gedung Nusantara, Jakarta.
Sumber: detik.com
