Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998, Usman Hamid Beri Kritik

Pencabutan Nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998, Usman Hamid Beri Kritik

Berita Utama Jumat, 27 September 2024 14:17 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Jakarta, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, memberikan kritik tajam terhadap keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang menghapus nama Presiden RI kedua, Soeharto, dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Menurutnya, langkah ini merupakan kemunduran dalam perjalanan reformasi di Indonesia.

Usman menilai keputusan tersebut menciptakan preseden buruk yang membuka peluang pemutihan kejahatan masa lalu, termasuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Soeharto selama 32 tahun masa pemerintahannya. “Ini seperti membuka jalan untuk memaafkan dosa-dosa penguasa masa lalu,” ujar Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 26 September 2024.

Dia menekankan bahwa berbagai kasus kejahatan, termasuk korupsi, perusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan oleh Soeharto, belum sepenuhnya terungkap atau diselesaikan. Menurutnya, penghapusan nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11/1998 berpotensi memperburuk kondisi bagi masyarakat sipil dan para korban pelanggaran masa lalu.

BACA JUGA:  'Under Invoicing' Diberangus, Menkeu Purbaya Optimis IHSG Bakal 'Double' Untung

“Ruang gerak masyarakat sipil semakin menyempit, begitu juga hak para korban kejahatan masa lalu yang ingin menyuarakan hak-haknya,” lanjutnya.

Selain itu, Usman juga menyoroti rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto yang dianggapnya merendahkan para korban pelanggaran HAM di masa lalu. Dia menekankan bahwa hingga kini, keluarga korban masih terus berjuang untuk mendapatkan keadilan atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di era Soeharto. “Pemberian gelar itu bisa mengkhianati semangat reformasi 1998 yang ingin menegakkan keadilan sosial dan kebebasan politik,” tambah Usman.

Sebelumnya, MPR telah secara resmi mencabut nama Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 melalui usulan Fraksi Partai Golkar pada 18 September 2024. Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengungkapkan bahwa pencabutan ini telah disepakati dalam rapat gabungan pimpinan MPR dan fraksi pada 23 September 2024.

BACA JUGA:  Jakarta Siaga, Ribuan Aparat Diterjunkan Kawal Gelombang Aksi Mahasiswa di Tiga Titik Strategis

Pasal 4 TAP MPR Nomor 11/1998 sendiri sebelumnya menegaskan bahwa pemberantasan KKN harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap Soeharto sebagai mantan Presiden RI, dengan tetap menjunjung prinsip praduga tak bersalah serta hak asasi manusia.

“Namun, karena Soeharto telah meninggal dunia, dinyatakan bahwa kewajiban atas dirinya sudah selesai,” ujar Bamsoet dalam sidang MPR pada 25 September 2024 di Gedung Nusantara, Jakarta.

Sumber: detik.com

MPR Soeharto
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

BERITA TERBARU

Pelajar SMPN 1 Wanasalam Tewas Laka Lantas Setelah Motor Diserempet Dump Truk

Ditsamapta Polda Banten Perbaiki Jembatan Merah Putih, Wujud Nyata Kepedulian Polri terhadap Masyarakat

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.