Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jakarta Resmi Berstatus Daerah Khusus, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta Resmi Berstatus Daerah Khusus, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Berita Utama Senin, 9 Desember 2024 21:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: investor.id

GazanaPublika.com, Jalarta – Jakarta kini resmi menyandang status baru sebagai Daerah Khusus (DK), menggantikan status sebelumnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Perubahan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.

Kepastian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024.

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan yang sebelumnya terkait dengan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal ini mencakup jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, hingga anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Aktifis Melalui Anilisa Saintifik

“Ketika Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70A dalam UU tersebut, seperti dikutip pada Senin (9/12/2024).

Demikian pula dengan anggota DPRD DKI Jakarta yang kini disebut sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sementara, anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta akan merujuk pada nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Namun, perubahan ini baru efektif setelah Keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara resmi diberlakukan. Dengan perubahan ini, Jakarta akan tetap memiliki status istimewa sebagai daerah khusus meski tak lagi menjadi pusat pemerintahan Indonesia.

BACA JUGA:  Negara Rugi Ribuan Triliun, Presiden Prabowo Wajibkan Ekspor SDA Lewat Satu Pintu BUMN

Sumber: CNBCIndonesia.com

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

Nasional

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Nasional

Evolusi Kurikulum Kampus: Di Balik Fakta Penutupan Ratusan Program Studi Sepanjang 2026

BERITA TERBARU

Ketua MPC PP Lebak Beri Apresiasi Tinggi, Penangkapan Kepala BGN Pusat

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Kejagung Bongkar Modus ‘Markup’ dan Aliran Dana Haram Dadan cs di Program ‘MBG’

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Lima Potensi Karakter Dasar Manusia dalam Desain DNA

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.