Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Jakarta Resmi Berstatus Daerah Khusus, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Jakarta Resmi Berstatus Daerah Khusus, Tak Lagi Jadi Ibu Kota Negara

Berita Utama Senin, 9 Desember 2024 21:15 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: investor.id

Advertisement

GazanaPublika.com, Jalarta – Jakarta kini resmi menyandang status baru sebagai Daerah Khusus (DK), menggantikan status sebelumnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Perubahan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.

Kepastian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024.

Advertisement

Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan yang sebelumnya terkait dengan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal ini mencakup jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, hingga anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta.

BACA JUGA:  Prabowo Sungkem kepada Pengasuh Ponpes Al-Falah Ploso di Muktamar NU ke-35

“Ketika Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70A dalam UU tersebut, seperti dikutip pada Senin (9/12/2024).

Demikian pula dengan anggota DPRD DKI Jakarta yang kini disebut sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sementara, anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta akan merujuk pada nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Namun, perubahan ini baru efektif setelah Keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara resmi diberlakukan. Dengan perubahan ini, Jakarta akan tetap memiliki status istimewa sebagai daerah khusus meski tak lagi menjadi pusat pemerintahan Indonesia.

BACA JUGA:  KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Raja Juli: Sudah Masuk Ranah Penyidikan Tindak Pidana

Sumber: CNBCIndonesia.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version