GazanaPublika.com, Jalarta – Jakarta kini resmi menyandang status baru sebagai Daerah Khusus (DK), menggantikan status sebelumnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Perubahan ini mulai berlaku setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) yang mengesahkan pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara.
Kepastian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 yang mengubah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. UU tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 Desember 2024.
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan nomenklatur jabatan yang sebelumnya terkait dengan status Jakarta sebagai ibu kota negara. Hal ini mencakup jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, anggota DPRD, hingga anggota DPR RI yang berasal dari daerah pemilihan Jakarta.
“Ketika Undang-Undang ini mulai berlaku, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta hasil Pilkada 2024 dinyatakan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta,” bunyi Pasal 70A dalam UU tersebut, seperti dikutip pada Senin (9/12/2024).
Demikian pula dengan anggota DPRD DKI Jakarta yang kini disebut sebagai anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sementara, anggota DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta akan merujuk pada nomenklatur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Namun, perubahan ini baru efektif setelah Keppres tentang pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara resmi diberlakukan. Dengan perubahan ini, Jakarta akan tetap memiliki status istimewa sebagai daerah khusus meski tak lagi menjadi pusat pemerintahan Indonesia.
Sumber: CNBCIndonesia.com
