Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya memberikan tanggapan terkait keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Menurut Jokowi, langkah tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang sebelumnya disahkan oleh DPR bersama pemerintah.
“Ini adalah keputusan yang sudah melalui proses di DPR. Pemerintah hanya menjalankan apa yang telah diputuskan bersama. Jadi mau tidak mau, kita harus melaksanakannya,” ujar Jokowi pada Jumat (27/12/2024) seperti dilansir dari berbagai sumber.
Advertisement
Jokowi menegaskan bahwa kebijakan ini sudah melalui pertimbangan yang matang dari pemerintah dan pihak terkait. Ia menilai keputusan ini adalah hasil kalkulasi yang didasarkan pada kebutuhan jangka panjang negara.
“Pemerintah sudah berhitung dengan cermat. Segala pertimbangan sudah dilakukan, termasuk dampaknya terhadap masyarakat. Ini amanat undang-undang, jadi wajib dilaksanakan,” tambahnya.
Kenaikan tarif PPN ini telah menjadi salah satu topik panas di masyarakat. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang kini memimpin, memastikan tarif PPN akan resmi naik sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun, kebijakan tersebut memicu gelombang penolakan publik, termasuk melalui petisi daring yang mendesak pembatalan kenaikan tersebut. Hingga Rabu (25/12), petisi tersebut telah ditandatangani lebih dari 193 ribu orang.
Kenaikan PPN 12 persen merupakan bagian dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang HPP, yang disahkan pada masa kepemimpinan Jokowi. Meski menimbulkan kontroversi, Jokowi tetap optimistis bahwa kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang.
Sumber: CNNIndonesia.com
Advertisement
