Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap hasil investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang berujung pada pemagaran laut di pesisir Tangerang, Banten. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa temuan ini berujung pada pemecatan enam pegawai serta sanksi berat bagi dua pegawai lainnya.
“Kami telah melakukan audit investigasi atas penerbitan sertifikat di kawasan yang dipagari tersebut. Berdasarkan hasil audit, kami merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang bertanggung jawab atas pengukuran lahan tersebut,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), dikutip dari detikNews.
Advertisement
Menurut Nusron, penerbitan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN sendiri atau melalui jasa survei berlisensi. Namun, setiap hasil survei harus tetap mendapat pengesahan dari ATR/BPN sebelum sertifikat diterbitkan.
Enam Pegawai Dipecat, Dua Disanksi Berat
Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ini, Kementerian ATR/BPN menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan laut tersebut.
“Sebanyak enam pegawai diberhentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat,” kata Nusron.
Berikut daftar pegawai yang dijatuhi sanksi:
• JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang
• SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran
• ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan
• WS – Ketua Panitia A
• YS – Ketua Panitia A
• NS – Panitia A
• LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET
• KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
Kasus pemagaran laut di pesisir Tangerang ini telah memicu polemik di kalangan masyarakat, terutama nelayan yang terdampak akibat akses mereka ke laut menjadi terbatas. Pemerintah kini terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan pesisir.
Advertisement
