Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Buntut Pemagaran Laut di Tangerang: Enam Pegawai Dipecat, Dua Kena Sanksi Berat

Buntut Pemagaran Laut di Tangerang: Enam Pegawai Dipecat, Dua Kena Sanksi Berat

Berita Utama Kamis, 30 Januari 2025 20:33 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: dok. Sokoguru.id

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap hasil investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah yang berujung pada pemagaran laut di pesisir Tangerang, Banten. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa temuan ini berujung pada pemecatan enam pegawai serta sanksi berat bagi dua pegawai lainnya.

“Kami telah melakukan audit investigasi atas penerbitan sertifikat di kawasan yang dipagari tersebut. Berdasarkan hasil audit, kami merekomendasikan pencabutan lisensi Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang bertanggung jawab atas pengukuran lahan tersebut,” ujar Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), dikutip dari detikNews.

BACA JUGA:  Anak Krakatau Masih Siaga, Erupsi Menerus Reda tetapi Ancaman Letusan Belum Usai

Advertisement

Menurut Nusron, penerbitan sertifikat tanah dapat dilakukan melalui dua metode survei, yakni oleh petugas ATR/BPN sendiri atau melalui jasa survei berlisensi. Namun, setiap hasil survei harus tetap mendapat pengesahan dari ATR/BPN sebelum sertifikat diterbitkan.

Enam Pegawai Dipecat, Dua Disanksi Berat

Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran ini, Kementerian ATR/BPN menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawai yang terlibat dalam penerbitan sertifikat tanah di kawasan laut tersebut.

“Sebanyak enam pegawai diberhentikan dari jabatannya, sementara dua pegawai lainnya dikenai sanksi berat,” kata Nusron.

Berikut daftar pegawai yang dijatuhi sanksi:

• JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

BACA JUGA:  Anggaran MBG Terserap Rp139,77 Triliun, BGN Masih Punya Sisa Rp79 Triliun

• SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak & Pendaftaran

• ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan

• WS – Ketua Panitia A

• YS – Ketua Panitia A

• NS – Panitia A

• LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET

• KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran

Kasus pemagaran laut di pesisir Tangerang ini telah memicu polemik di kalangan masyarakat, terutama nelayan yang terdampak akibat akses mereka ke laut menjadi terbatas. Pemerintah kini terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan lahan pesisir.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version