Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Dalam perkembangan terbaru, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OJ). Penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari, dimulai sejak hari ini.
Dilansir dari CNNIndonesia.com dari Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan, Hasto terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan yang diborgol. Ia sempat diperlihatkan sejenak dalam konferensi pers KPK, sebagaimana lazimnya tersangka lainnya.
Advertisement
Proses penahanan Hasto hari ini tidak berjalan mulus. Ratusan simpatisan PDIP memadati area sekitar kantor KPK untuk melakukan demonstrasi. Beberapa kader senior PDIP, seperti Ribka Tjiptaning, Komarudin Watubun, Deddy Sitorus, dan Guntur Romli, turut hadir untuk mendampingi Hasto selama proses tersebut.
Hasto didampingi oleh tim penasihat hukum dari PDIP yang terdiri dari Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Ronny Talapessy, Patra Zen, dan beberapa pengacara lainnya. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dan Wakapolda Brigjen Djati Wiyoto juga hadir di KPK untuk memastikan keamanan selama proses pemeriksaan berlangsung.
KPK telah menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya adalah untuk mempengaruhi proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku, yang saat ini masih buron.
Selain Harun, Hasto juga disebut terlibat dalam proses PAW untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 dari daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari. Selain tuduhan suap, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan.
Hasto diduga membocorkan informasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal 2020, yang menyasar Harun Masiku. Ia disebut meminta Harun untuk merendam handphone-nya dan segera melarikan diri. Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone agar tidak ditemukan oleh KPK.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus ini agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Hasto sebelumnya telah berusaha melepaskan diri dari status tersangka dengan mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut gagal. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak menerima permohonan Praperadilan Hasto yang mempermasalahkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hakim menyatakan bahwa permohonan seharusnya diajukan secara terpisah. Atas dasar itu, Hasto mengajukan dua permohonan Praperadilan pada Senin, 17 Februari kemarin.
Advertisement
