Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Memanas: Kuasa Hukum Tegas Menolak Tunjukkan Dokumen

Sidang Mediasi Ijazah Jokowi Memanas: Kuasa Hukum Tegas Menolak Tunjukkan Dokumen

Berita Utama Rabu, 30 April 2025 22:05 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Solo — Suasana ruang sidang di Pengadilan Negeri Surakarta terasa tegang pada Rabu siang, saat tim kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, secara tegas menolak permintaan untuk menunjukkan ijazah sang presiden. Permintaan ini diajukan dalam agenda sidang mediasi atas gugatan yang diajukan seorang warga bernama Muhammad Taufiq, yang menggugat tidak hanya Jokowi, tetapi juga KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt itu merupakan kelanjutan dari proses hukum yang dimulai sejak awal tahun, dan hari ini berfokus pada pembacaan resume dari pihak penggugat serta tanggapan dari para tergugat. Di antara sorotan utama ialah permintaan eksplisit penggugat agar ijazah pendidikan Jokowi ditampilkan ke publik sebagai bentuk transparansi.

Advertisement

Namun, kuasa hukum Presiden, YB Irpan, dengan suara lantang menolak tuntutan tersebut. “Kami menilai tuntutan itu tidak berdasar secara hukum. Penggugat tidak memiliki legal standing untuk meminta data pribadi Presiden,” ujar Irpan kepada awak media usai sidang, Rabu (30/4/2025)

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Presiden Jokowi, sebagaimana warga negara lainnya, memiliki hak atas privasi, perlindungan diri, kehormatan, serta kebebasan dari rasa takut atau tekanan untuk melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya secara hukum. Irpan juga menyebutkan bahwa konstitusi menjamin hak asasi tersebut, dan gugatan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap ranah privat seorang pejabat negara.

BACA JUGA:  Ruben Onsu Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Awal Mula Dugaan Penipuan Investasi

Sementara itu, Muhammad Taufiq, yang hadir langsung di lingkungan pengadilan, memberikan penjelasan terkait alasannya menggugat. Ia berpendapat bahwa sebagai tokoh publik yang telah menjabat berbagai posisi penting—dari Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden dua periode—Jokowi semestinya bersedia menunjukkan transparansi dalam hal data pendidikan.

“Ini bukan soal pribadi, ini soal publik. Jika beliau memang tak punya masalah dengan dokumen tersebut, mengapa tidak ditunjukkan saja?” ujar Taufiq. Ia juga menyampaikan kekecewaannya terhadap respons tergugat lainnya yang dinilai “defensif”.

Sidang mediasi hari ini dipimpin oleh seorang akademisi, Guru Besar UNS, Adi Sulistiyono, dan dihadiri berbagai perwakilan dari pihak tergugat. Menurut keterangan Bambang Aryanto, Penjabat Humas PN Surakarta, Presiden Jokowi hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Pihak KPU Surakarta dan SMAN 6 hadir secara langsung melalui pejabat utamanya, sementara UGM juga hanya mengutus kuasa hukum.

Terkait kehadiran prinsipal dalam mediasi, Bambang menjelaskan bahwa menurut PERMA No. 1 Tahun 2016, kehadiran langsung prinsipal adalah aturan standar. Namun, pengecualian dimungkinkan apabila yang bersangkutan sedang menjalankan tugas negara, berada di luar negeri, atau dalam kondisi tertentu lainnya yang bisa dibuktikan secara sah.

BACA JUGA:  Sah Putusan MK: Program MBG Dilarang Gunakan Anggaran Pendidikan APBN dan APBD Mulai Tahun Depan

Dalam kasus ini, Jokowi memang tidak berada di Solo. Ia tercatat tengah berada di Jakarta, dan pada hari yang sama juga mendatangi Polda Metro Jaya guna melaporkan sejumlah pihak yang menuduhnya menggunakan ijazah palsu. Presiden tiba di Mapolda sekitar pukul 09.50 WIB dengan mengenakan batik. Di sana, ia menjalani pemeriksaan intensif dan menjawab tak kurang dari 35 pertanyaan dari penyidik.

Tak hanya itu, Presiden Jokowi bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjalani uji forensik digital terhadap ijazahnya dari UGM. Ia mengaku tak punya keraguan terhadap keaslian dokumennya dan menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada pihak berwenang.

Sidang mediasi ini akan dilanjutkan pada Rabu, 7 Mei 2025, dengan agenda kaukus, yakni pertemuan tertutup antara mediator dan masing-masing pihak secara terpisah. Hasil dari sesi kaukus inilah yang nantinya akan menentukan apakah mediasi dapat menemui titik temu atau berlanjut ke proses persidangan penuh.

Sidang ini pun menambah deretan polemik seputar Presiden Joko Widodo menjelang masa akhir jabatannya. Di tengah sorotan publik dan media, kasus ini menjadi ujian bagi sistem hukum Indonesia untuk tetap menjunjung asas keadilan, transparansi, sekaligus perlindungan terhadap hak asasi setiap warga negara—bahkan seorang presiden sekalipun.

Advertisement

Joko Widodo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version