Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dua Sikap Jokowi Terkait Ijazah: Terbuka di Polda, Menolak di Pengadilan

Dua Sikap Jokowi Terkait Ijazah: Terbuka di Polda, Menolak di Pengadilan

Berita Utama Kamis, 1 Mei 2025 20:50 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menunjukkan dua pendekatan berbeda dalam merespons isu dugaan ijazah palsu yang menyeret namanya. Dalam proses penyelidikan di Polda Metro Jaya, Jokowi secara terbuka memperlihatkan seluruh dokumen ijazahnya, mulai dari tingkat Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Namun, dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, pihak kuasa hukum Jokowi justru menolak untuk menunjukkan dokumen serupa.
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menjelaskan bahwa kliennya telah memenuhi permintaan penyelidik dengan menunjukkan seluruh bukti pendidikan. “Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara jelas ijazah SD, SMP, SMA, hingga kuliah di UGM. Semuanya telah ditunjukkan kepada penyelidik,” ujar Yakup di Jakarta, Rabu (30/4/2025).

Yakup menambahkan bahwa Presiden Jokowi juga siap memberikan keterangan tambahan jika dibutuhkan dalam proses hukum lebih lanjut. Sikap ini merupakan bagian dari respons terhadap laporan pencemaran nama baik yang diajukan Jokowi terhadap lima orang berinisial RS, RS, ES, T, dan K. Kelimanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan informasi palsu terkait keabsahan ijazah Jokowi.

BACA JUGA:  Korban Dugaan Keracunan MBG di Batang Capai 521 Orang, Gibran Minta Investigasi Dituntaskan

Advertisement

Pasal-pasal yang digunakan dalam laporan meliputi Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu pihak terlapor, Roy Suryo, menyatakan bahwa dirinya bersama tokoh lain seperti Rismon Sianipar, dr. Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Ri Royani, siap menghadapi proses hukum. “Kami akan bongkar semuanya,” tegas Roy melalui pesan kepada CNNIndonesia.com.

Berbeda halnya dengan sikap terbuka di Polda, dalam persidangan gugatan perdata yang berlangsung di PN Surakarta, tim hukum Jokowi memilih menolak permintaan untuk memperlihatkan dokumen ijazah. Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang meminta Jokowi dan sejumlah lembaga pendidikan menunjukkan bukti kelulusan secara terbuka.

BACA JUGA:  Evaluasi Jalur Sepeda Jakarta: Warga Desak Penghapusan demi Urai Macet

Kuasa hukum Jokowi dalam sidang tersebut, YB Irpan, menilai bahwa penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan tersebut. “Kami secara tegas menolak untuk memenuhi tuntutan. Ini menyangkut perlindungan atas hak pribadi, martabat, dan keamanan Bapak Jokowi,” katanya.

Sementara itu, Taufiq bersikukuh bahwa sebagai mantan pejabat publik, Jokowi wajib membuka rekam jejak pendidikannya kepada publik. Ia menilai penolakan dari para tergugat tidak berdasar. “Sebagai tokoh publik selama puluhan tahun, seharusnya keterbukaan itu ditunjukkan,” ujar Taufiq.

Perbedaan sikap antara proses pidana di kepolisian dan perkara perdata di pengadilan ini memunculkan diskusi di tengah masyarakat terkait batasan antara hak atas privasi dan kebutuhan akan transparansi dari tokoh publik.

Advertisement

Joko Widodo
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Berita Utama

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Nasional

MK Putuskan Prajurit Terlibat Pidana Umum Diadili Peradilan Umum, TNI Sebut Hukum Militer Lebih Tegas

Berita Utama

Pantura Terancam Tenggelam, AHY Soroti Penggunaan Air Tanah Industri

Berita Utama

KPK Tetapkan Sejumlah Tersangka Terkait OTT di BNPB

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version