Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang sebelumnya dilayangkan Jokowi.
Dalam keterangannya kepada awak media usai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo menyebut bahwa dirinya dicecar sejumlah pertanyaan yang sebagian besar menyangkut riwayat hidup dan latar belakang akademiknya.
“Banyak yang didalami. Soal bagaimana dulu hidup saya, kisah saya. Saya SD, SMP, SMA, ada ijazah sesuai ya. Kemudian S1 UGM asli, S2 UGM asli, S3 UNJ asli. Saya jelaskan semua,” kata Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/5/2025).
Advertisement
Roy juga menjelaskan kepada penyelidik mengenai profesinya sebagai konsultan di bidang telematika dan multimedia. Ia memaparkan bahwa telematika merupakan gabungan antara telekomunikasi, media, dan informatika yang ia gunakan untuk menganalisis konten digital seperti suara, foto, dan video.
“Saya saintis ya, menganalisis secara independen segala hal yang berbau dengan suara, foto, video, dan lain sebagainya,” ujarnya.
Selain itu, Roy juga menegaskan bahwa dirinya pernah menjabat sebagai dosen selama belasan tahun, menjadi anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), serta anggota DPR RI Komisi I yang membidangi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga pernah dipercaya sebagai Menpora pada 2013–2014.
Roy mengaku bahwa haknya sebagai warga negara untuk menyampaikan pendapat dan analisis berdasarkan ilmu pengetahuan dan prinsip keterbukaan informasi publik tetap dijamin undang-undang.
“Saya berhak melakukan apa yang menjadi tugas saya, dan saya berhak menyampaikan kepada masyarakat sepanjang itu berdasar ilmu pengetahuan dan keterbukaan informasi,” jelasnya.
Terkait pertanyaan tentang beberapa video, Roy menolak menjawab karena menurutnya tidak sesuai dengan surat pemanggilan yang ia terima.
“Kalau locus dan tempus tidak sesuai dengan yang di surat undangan, ya tidak perlu dijawab. Ibaratnya diminta belajar fisika, tapi ditanya soal kimia,” sindir Roy.
Polda Metro Jaya hingga kini masih melanjutkan penyelidikan atas laporan Presiden Jokowi terkait dugaan penyebaran informasi palsu mengenai keaslian ijazahnya. Pemeriksaan terhadap Roy Suryo menjadi salah satu bagian dari pengumpulan keterangan dalam kasus ini.
Advertisement
