Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Sebuah peristiwa bersejarah tengah berlangsung di lingkungan penegakan hukum Indonesia. Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dipanggil oleh Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi atas laporan dugaan kepemilikan ijazah palsu yang dilayangkan oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut laporan informasi bernomor LI/39/IV/RES.1.24./2025 yang didaftarkan pada 9 April 2025, berdasarkan aduan awal Ketua TPUA Egi Sudjana pada 9 Desember 2024.
Konfirmasi mengenai pemanggilan Jokowi disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menyatakan bahwa Jokowi akan hadir untuk memberikan keterangan.
Advertisement
“Kami undang Bapak Jokowi untuk klarifikasi hari ini. Sampai pagi ini terkonfirmasi beliau jam 10.00 WIB hadir di Bareskrim,” ungkap Djuhandhani, Selasa (20/5/2025).
Kabar ini juga dikonfirmasi oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, yang menyatakan bahwa kliennya akan memenuhi panggilan penyidik dengan itikad baik.
“Betul, beliau akan hadir. Iya, ada permintaan keterangan,” ujarnya dalam pesan singkat kepada wartawan.
Sebelum pemanggilan ini, pihak Presiden telah menunjukkan langkah kooperatif dengan menyerahkan dokumen ijazah SMA dan ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk dilakukan pemeriksaan forensik oleh Laboratorium Polri.
Penyerahan dilakukan pada Jumat (9/5/2025) oleh adik ipar Jokowi, Wahyudi Andrianto, yang mendatangi Direktorat Tindak Pidana Umum di Gedung Bareskrim Polri. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab keraguan publik dan mendukung proses verifikasi ilmiah atas keaslian dokumen tersebut.
“Hari ini kita sudah serahkan semuanya kepada pihak Bareskrim untuk ditindaklanjuti, untuk dilakukan uji Laboratorium Forensik,” kata Yakup kepada wartawan usai penyerahan dokumen.
Kasus ini mencuat sebagai hasil tekanan publik yang disebut sebagai “notoire feiten” atau fakta umum yang banyak dibicarakan di ruang publik dan media sosial, terutama dalam dua tahun terakhir. Kelompok TPUA, yang dikenal aktif dalam isu-isu hukum dan keadilan publik, menyoroti dugaan ketidaksesuaian data akademik Jokowi, khususnya ijazah S1 dari UGM.
Ketua TPUA Egi Sudjana dalam laporannya menyampaikan bahwa ada indikasi cacat hukum pada ijazah Jokowi, yang menurut mereka layak untuk diusut oleh aparat penegak hukum. Aduan tersebut bukan hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga disokong oleh narasi yang beredar luas di masyarakat.
Penyelidikan terhadap aduan ini ditangani secara resmi sebagai laporan informasi, bukan laporan polisi langsung, yang berarti Bareskrim masih berada dalam tahapan klarifikasi dan verifikasi, belum masuk ke penyidikan.
Isu dugaan ijazah palsu ini telah menimbulkan polarisasi dalam masyarakat. Di satu sisi, sebagian kalangan menilai hal ini sebagai bentuk upaya transparansi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, bahkan kepada mantan kepala negara. Di sisi lain, tidak sedikit yang menganggap bahwa kasus ini mengandung muatan politis pasca Pilpres 2024 dan merupakan bagian dari manuver kelompok oposisi.
Namun, pernyataan-pernyataan dari berbagai tokoh seperti Prof. Ikrar Nusa Bhakti—yang menegaskan bahwa para pelapor seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa bukan bagian dari “barisan sakit hati”—telah memperkuat bahwa isu ini tidak dapat disederhanakan sebagai drama pasca pemilu.
Advertisement
Advertisement
