Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Wali Kota Solo Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran, Muhammadiyah Desak Proses Hukum

Wali Kota Solo Tutup Sementara Ayam Goreng Widuran, Muhammadiyah Desak Proses Hukum

Berita Utama Senin, 26 Mei 2025 22:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

GazanaPublika.com, Solo – Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto menutup sementara operasional rumah makan legendaris Ayam Goreng Widuran buntut temuan penggunaan bahan nonhalal dalam menu kremesan ayam. Penutupan ini dilakukan sebagai respons atas kegaduhan publik terkait penggunaan minyak nonhalal tanpa keterangan yang jelas di daftar menu.

Nanang, salah satu pegawai yang telah bekerja selama 10 tahun di rumah makan tersebut, mengonfirmasi bahwa kremesan digoreng menggunakan minyak yang tidak halal. Namun, ia menyebut bahwa penggorengan ayam tetap menggunakan minyak yang berbeda.

“Kremesan dibuat dari minyak nonhalal, dari minyaknya. Kalau untuk yang menggoreng ayam beda minyak, minyak yang dipakai untuk kremes nonhalal. Minyak ini cuma untuk kremesan,” ujar Nanang saat ditemui wartawan, Senin (26/5/2025), dikutip dari detik.com.

BACA JUGA:  Media Iran Umumkan Wafatnya Ayatollah Ali Khamenei, Negara Masuki 40 Hari Berkabung

Nanang menambahkan bahwa sebelum penutupan, rumah makan tersebut masih sempat melayani beberapa pesanan. Ia juga menyatakan bahwa pihak manajemen telah menyampaikan permohonan maaf dan melakukan klarifikasi kepada publik.

Namun, klarifikasi tersebut tidak cukup meredam polemik. Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Anwar Abbas, menyuarakan desakan agar kasus ini ditindak secara hukum. Ia menilai tindakan pengelola restoran yang tidak mencantumkan label nonhalal dalam menunya merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal.

“Pengelola harus diproses secara hukum. Tidak adanya label nonhalal adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konsumen Muslim,” tegas Anwar, dikutip dari Kompas.com.

BACA JUGA:  Bangkitnya Kebudayaan Nusantara Indikator Persatuan Indonesia

Menurut Anwar, ketidaktahuan tidak dapat dijadikan alasan untuk lolos dari jerat hukum, apalagi jika terdapat unsur kesengajaan dalam penggunaan bahan nonhalal tanpa informasi yang jelas kepada konsumen.

“Ini menyangkut kepercayaan publik dan prinsip perlindungan konsumen. Kalau dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk,” tambahnya.

Ayam Goreng Widuran dikenal sebagai salah satu rumah makan legendaris di Solo yang telah berdiri lebih dari lima dekade. Kasus ini menjadi peringatan serius bagi pelaku usaha kuliner agar lebih transparan dalam menyampaikan informasi terkait kehalalan produk mereka.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen rumah makan terkait kemungkinan dibukanya kembali restoran tersebut dan langkah perbaikan yang akan diambil.

Desa
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Berita Utama

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Berita Utama

Menantang Risiko di Bawah Rel: Langkah Sigap Rano Karno Cegah Petaka ‘Sinkhole’ Lenteng Agung

Berita Utama

Strategi Pengendalian Impor Diperketat guna Menjaga Daya Saing Industri Dalam Negeri

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.