Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Rp105 Miliar ke Lisa Mariana, Katanya Ada Upaya Penghancuran Reputasi

Ridwan Kamil Ajukan Gugatan Balik Rp105 Miliar ke Lisa Mariana, Katanya Ada Upaya Penghancuran Reputasi

Daerah Rabu, 25 Juni 2025 22:25 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Bandung — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi menggugat balik selebgram Lisa Mariana melalui Pengadilan Negeri Bandung. Gugatan senilai Rp105 miliar tersebut diajukan sebagai respons atas tudingan tanpa bukti yang dinilai telah mencemarkan nama baik dan merusak kehidupan pribadi maupun sosial Ridwan Kamil.

Dalam dokumen perkara Nomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang diajukan secara elektronik pada Rabu (25/6/2025), tim kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan bahwa gugatan balik ini mencakup ganti rugi materiil sebesar Rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar. Rincian kerugian antara lain mencakup biaya hukum, terapi kejiwaan, dan kehilangan pendapatan akibat dampak dari tudingan yang menyebar luas di publik.

BACA JUGA:  Bandung Darurat Begal, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Jalanan

Advertisement

Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butar Butar, dalam keterangan resminya kepada media menyebut bahwa kliennya menjadi korban dari narasi fitnah yang sistematis dan disebarluaskan secara masif melalui media sosial serta platform daring lainnya.

“Ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi bagian dari kampanye destruktif yang mengancam kehormatan dan reputasi seorang tokoh publik,” tegas Muslim, sebagaimana dilaporkan oleh CNNIndonesia.com pada Rabu (27/6/2025).

Ia menambahkan bahwa Lisa Mariana telah menuduh kliennya melakukan hubungan gelap hingga menyebabkan kehamilan dan menyarankan aborsi, tanpa disertai bukti atau verifikasi ilmiah seperti uji DNA.

“Tuduhan itu sama sekali tidak berdasar dan termasuk perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata,” imbuhnya.

BACA JUGA:  PSI Garut Gelar Cukur Rambut Gratis, Kolaborasi dengan Seniman Pangkas ASGAR Indonesia

Gugatan ini juga meminta majelis hakim memerintahkan Lisa Mariana menghapus semua unggahan yang dinilai memfitnah di media sosial, serta menyampaikan permintaan maaf terbuka melalui media massa dan akun sosial pribadinya selama tujuh hari berturut-turut.

Selain gugatan perdata, laporan pidana juga telah dilayangkan ke Bareskrim Polri dan kini masuk tahap penyidikan. Muslim menyebut langkah hukum ini penting untuk mencegah penyalahgunaan ruang publik demi kepentingan pribadi atau ekonomi.

“Kami berharap majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan. Ini demi menjaga marwah hukum dan mencegah preseden buruk di masa depan,” tutup Muslim.

Advertisement

Ridwan Kamil
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Daerah

Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Daerah

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Mulai Dialihkan ke BNI City

Daerah

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.