Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Anak Buah

KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Anak Buah

Daerah Kamis, 6 November 2025 23:01 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP).

Penetapan ini diumumkan usai serangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pengembangan, Abdul Wahid diduga tidak hanya meminta setoran rutin dari bawahannya, tetapi juga menerima sejumlah uang dari pihak lain di luar dinas tersebut.

Advertisement

“Untuk mengakomodasi seluruh temuan yang kami peroleh, termasuk penerimaan di luar kasus utama, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 12B tentang gratifikasi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).

BACA JUGA:  Sembilan Hakim MK Dilaporkan ke MKMK Usai Putusan Syarat Pendidikan Gibran

Selain pasal tersebut, Abdul Wahid juga dijerat Pasal 12e dan 12f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12e mengatur mengenai tindakan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Sementara Pasal 12f menjerat pejabat yang secara tidak sah meminta atau menerima potongan pembayaran dari bawahannya.

Adapun Pasal 12B berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban resmi.

Dengan demikian, Gubernur Abdul Wahid terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.

BACA JUGA:  KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Dugaan Suap Pengurusan HGB di Bogor

KPK menyebut penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri aliran dana yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah dengan kode internal “jatah preman.” Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau pun dikabarkan telah diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.

“Fokus kami tidak hanya pada pelaku utama, tetapi juga sistem yang memungkinkan praktik pemerasan dan setoran semacam ini terjadi di lingkungan birokrasi,” tambah Asep Guntur.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa kantor dinas terkait untuk mencari bukti tambahan berupa dokumen, catatan keuangan, dan komunikasi digital.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat kepala daerah masih marak terjadi, meskipun berbagai upaya pengawasan dan reformasi birokrasi terus digalakkan.

Advertisement

Aksi Korupsi KPK
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Nasional

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

BERITA TERBARU

Dua Polisi Gadungan di Malingping Culik dan Siksa Warga, Uang Jutaan Rupiah Turut Dirampas

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version