Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, khususnya di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKPP).
Penetapan ini diumumkan usai serangkaian penyelidikan dan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil pengembangan, Abdul Wahid diduga tidak hanya meminta setoran rutin dari bawahannya, tetapi juga menerima sejumlah uang dari pihak lain di luar dinas tersebut.
Advertisement
“Untuk mengakomodasi seluruh temuan yang kami peroleh, termasuk penerimaan di luar kasus utama, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 12B tentang gratifikasi,” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Selain pasal tersebut, Abdul Wahid juga dijerat Pasal 12e dan 12f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12e mengatur mengenai tindakan pemerasan atau penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Sementara Pasal 12f menjerat pejabat yang secara tidak sah meminta atau menerima potongan pembayaran dari bawahannya.
Adapun Pasal 12B berkaitan dengan penerimaan gratifikasi yang dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban resmi.
Dengan demikian, Gubernur Abdul Wahid terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal empat tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar jika terbukti bersalah.
KPK menyebut penyidikan masih terus berkembang, termasuk menelusuri aliran dana yang disebut-sebut mencapai miliaran rupiah dengan kode internal “jatah preman.” Sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Riau pun dikabarkan telah diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Fokus kami tidak hanya pada pelaku utama, tetapi juga sistem yang memungkinkan praktik pemerasan dan setoran semacam ini terjadi di lingkungan birokrasi,” tambah Asep Guntur.
Seperti diketahui, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa kantor dinas terkait untuk mencari bukti tambahan berupa dokumen, catatan keuangan, dan komunikasi digital.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan bagaimana praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat kepala daerah masih marak terjadi, meskipun berbagai upaya pengawasan dan reformasi birokrasi terus digalakkan.
Advertisement
