Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pelaku Pengedar Pil Koplo Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Pelaku Pengedar Pil Koplo Diamankan Satresnarkoba Polres Serang

Daerah Minggu, 14 Januari 2024 8:32 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
default-no-image
Ilustrasi Berita (GazanaPublika)

Advertisement

Serang, GazanaPublika.com – Telah ditangkap, AN (32) pengedar pil koplo oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di rumahnya di Desa Sukarame, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Kamis, kemarin (13/1/2024)

Dari tersangka pengedar obat keras ini diamankan barang bukti 180 butir pil koplo jenis tramadol serta uang hasil penjualan sebesar Rp30 ribu.

Advertisement

“Tersangka AN merupakan diduga sebagai pengedar obat keras, ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/1) sekitar pukul 21.00,” ungkap Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan.

Kapolres menjelaskan penangkapan pengedar pil koplo ini merupakan tindaklanjut dari informasi masyarakat setempat yang curiga tersangka mengedarkan narkoba.

BACA JUGA:  Student Care Priangan Barat Gelar Diklat Jurnalistik dan Digitalisasi Informasi di Cianjur

Dari informasi tersebut, kata AKBP Wiwin, tim Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Ricki Handani bergerak ke lokasi yang dicurigai sebagai tempat tinggal tersangka. Sekitar pukul 21.00, tersangka berhasil diamankan di dalam rumahnya.

“Dalam penggeledahan, petugas 18 kaplet pil tramadol yang disembunyikan pada lipatan baju dalam lemari pakaian,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan.

Dalam pemeriksaan, tersangka AN mengakui jika obat keras yang diamankan adalah miliknya. Barang haram tersebut diakui didapat dari AG warga Jakarta Barat.

“Pelaku membeli dari AG warga Jakarta Barat tapi tersangka tidak mengetahui tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan,” tambah M Ikhsan.

BACA JUGA:  Diskominfo Ingkar Janji, Abaikan Putusan KI Jabar, Tarmizi Menyebutnya Arogan

Tersangka juga mengakui sekitar 1 tahun telah melakukan bisnis pil koplo. Pria pengangguran ini terpaksa menjual pil koplo karena keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi.

“Tersangka mengaku sekitar setahun menjual obat keras. AN terpaksa menjual pil koplo karena nganggur dan keuntungannya digunakan untuk kebutuhan ekonomi,” kata Kasatresnarkoba.

Akibat dari perbuatannya itu, tersangka AN dijerat Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar (Sumber: Bidhumas Polda Banten).

Advertisement

Kasus Narkoba
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Daerah

Student Care Vocation Padukan Budaya Tradisional dan Literasi Digital untuk Generasi Muda

Daerah

Tiga Siswa SMAN 22 Garut Terpilih Jadi Anggota Pasbara Upacara Hari Pramuka Tingkat Kabupaten

Daerah

PSI Garut Gelar Cukur Rambut Gratis, Kolaborasi dengan Seniman Pangkas ASGAR Indonesia

Daerah

Dana Tambahan Rp202 Miliar Masuk, Bupati Bima Naikkan Gaji P3K Paruh Waktu

BERITA TERBARU

Lada ‘Black Gold’, Artisnya Rempah-Rempah Zaman Kolonial

Febi Pirmansyah Kritik Pernyataan Cak Imin soal NU: Jangan Salahkan Organisasi, Lihat Rekam Jejak Sendiri

Aksi Gerakan 9 di Malingping Diwarnai Bentrokan, Mahasiswa Desak Pemeriksaan Proyek Jalan Cikeusik–Simpang Cijaku

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.