GazanaPublika.com, Bandung — Sebuah proyek pengadaan suku cadang alat berat senilai Rp1,2 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menjadi sorotan setelah temuan audit membuka indikasi persoalan yang dinilai tidak berdiri sendiri. Jejak masalah disebut merembet ke sejumlah proyek lain bernilai miliaran rupiah, memunculkan dugaan adanya pola tata kelola pengadaan yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Sorotan itu disampaikan Badan Pemantau Kebijakan Publik yang menilai rangkaian temuan tersebut bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan indikasi pola berulang yang patut diuji secara investigatif.
Ketua Umum BPKP, A. Tarmizi, menegaskan bahwa persoalan sesungguhnya bukan hanya soal transaksi yang tampak di permukaan, tetapi kemungkinan adanya pola sistemik di balik alur pengadaan.
“Yang terlihat di permukaan hanyalah transaksi. Yang perlu diuji adalah apakah ada pola yang berulang di baliknya,” ujar Tarmizi dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Salah satu titik sorotan utama adalah pola vendor berlapis, di mana alur pengadaan disebut berjalan dari dinas ke perusahaan perantara, lalu berujung ke penyedia utama. Dalam tata kelola pengadaan yang sehat, rantai distribusi semestinya efisien, terukur, dan transparan. Namun dalam kasus ini, keberadaan lapisan perantara justru memunculkan pertanyaan mengenai urgensi, nilai tambah, hingga akuntabilitasnya.
“Semakin panjang rantai, semakin sulit dilacak akuntabilitasnya,” kata Tarmizi.
Selain itu, muncul pula indikasi pemecahan paket pekerjaan (splitting contract) dalam salah satu proyek. Praktik semacam ini kerap menjadi perhatian auditor karena berpotensi digunakan untuk menghindari batas nilai tender dan memperkecil ruang pengawasan. Karena itu, BPKP menilai perlu pendalaman apakah pola tersebut merupakan strategi administratif yang sah atau justru upaya sistematis menghindari mekanisme kontrol.
Temuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan kelebihan volume pekerjaan serta perubahan spesifikasi teknis tanpa kejelasan proses persetujuan. Dalam audit keuangan negara, dua indikator ini kerap menjadi pintu masuk untuk menelusuri potensi penyimpangan yang lebih luas.
BPKP mempertanyakan bagaimana proses pengawasan internal berjalan, siapa yang memberi persetujuan atas perubahan spesifikasi, serta apakah mekanisme kontrol internal benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya.
Tak berhenti di satu proyek, lembaga itu juga mencermati adanya proyek berulang yang diduga tetap dilanjutkan meski menyisakan persoalan pada tahap sebelumnya. Padahal, dalam prinsip tata kelola yang baik, evaluasi menyeluruh merupakan prasyarat utama sebelum suatu kegiatan dilanjutkan.
“Jika suatu kegiatan dilanjutkan tanpa evaluasi menyeluruh, maka risiko yang sama berpotensi terulang,” ujar Tarmizi.
Penggunaan banyak vendor dalam sejumlah proyek juga dinilai meningkatkan kompleksitas pengelolaan. Dalam situasi tertentu, kondisi tersebut berisiko memunculkan tumpang tindih pekerjaan, ketidaksesuaian output, bahkan potensi pembayaran ganda apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Atas dasar itu, BPKP menegaskan bahwa temuan ini tidak bisa dilihat secara parsial. Dalam kerangka akuntabilitas keuangan negara, tanggung jawab melekat pada seluruh rantai kebijakan—mulai dari pelaksana teknis, pimpinan perangkat daerah, hingga kepala daerah sebagai penanggung jawab sistem pengendalian secara keseluruhan.
“Ketika persoalan muncul di banyak titik, maka yang perlu dilihat bukan hanya pelaksana, tetapi juga sistem pengendaliannya,” tegas Tarmizi.
Sebagai langkah lanjutan, BPKP mendorong dilakukannya audit investigatif, pemeriksaan lintas proyek, serta pendalaman oleh aparat penegak hukum guna memastikan apakah indikasi yang muncul benar-benar mengarah pada penyimpangan atau semata kelemahan administratif.
Meski demikian, BPKP menegaskan seluruh temuan saat ini masih berada pada tahap indikasi dan memerlukan pembuktian lebih lanjut. Namun pola yang mulai terbaca, menurut mereka, tidak boleh dianggap sepele.
“Dalam banyak kasus, penyimpangan tidak muncul secara tiba-tiba. Ia tumbuh dari celah yang dibiarkan berulang,” tutup Tarmizi.
Sorotan ini menjadi pengingat bahwa akuntabilitas bukan hanya soal angka dalam dokumen, melainkan soal integritas sistem yang memastikan setiap rupiah uang publik benar-benar kembali untuk kepentingan masyarakat.
