Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Guru Honorer di Jayapura Ditangkap karena Kasus Pencabulan terhadap Lima Santri

Guru Honorer di Jayapura Ditangkap karena Kasus Pencabulan terhadap Lima Santri

Daerah Sabtu, 18 Mei 2024 20:01 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com – Amat disayangkan, seorang guru berinisial MA (53) telah memperkosa 5 orang santri padahal MA adalah guru honorer. Pihak kepolisian telah menangkap lagu akibat perbuatan yang dilakukan terhadap umat santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, dikutip daro Merdeka.com.

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Berdasarkan aduan tersebut, diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/369/V/2024/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024,” ujar Victor.

Advertisement

Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi mengungkap adanya dua alat bukti kuat, yakni keterangan dari para saksi dan korban. Victor menjelaskan bahwa pelaku merupakan salah satu pengurus pondok pesantren yang melakukan tindakan pencabulan tersebut. “Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap,” tambahnya.

BACA JUGA:  PSI Garut Gelar Cukur Rambut Gratis, Kolaborasi dengan Seniman Pangkas ASGAR Indonesia

MA diketahui memiliki hubungan sebagai guru dengan para korban yang semuanya adalah anak laki-laki. Dalam aksinya, korban berperan sebagai laki-laki sementara pelaku berperan sebagai perempuan. MA telah bekerja sebagai tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut selama satu tahun.

Atas perbuatannya, MA terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik.

Advertisement

Guru Santri
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

Polda Banten Bersama Mahasiswa UNTIRTA Edukasi Pelajar Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Anak Perempuan

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version