Advertisement
GazanaPublika.com – Amat disayangkan, seorang guru berinisial MA (53) telah memperkosa 5 orang santri padahal MA adalah guru honorer. Pihak kepolisian telah menangkap lagu akibat perbuatan yang dilakukan terhadap umat santri di sebuah pondok pesantren di wilayah Koya, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, dikutip daro Merdeka.com.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor D Mackbon, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban melaporkannya kepada pihak kepolisian. “Berdasarkan aduan tersebut, diterbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/369/V/2024/SPKT/Polresta Jayapura Kota/Polda Papua, tanggal 12 Mei 2024,” ujar Victor.
Advertisement
Hasil penyelidikan dan penyidikan polisi mengungkap adanya dua alat bukti kuat, yakni keterangan dari para saksi dan korban. Victor menjelaskan bahwa pelaku merupakan salah satu pengurus pondok pesantren yang melakukan tindakan pencabulan tersebut. “Pelaku mengaku perbuatannya dilakukan sejak awal bulan puasa hingga kasus ini terungkap,” tambahnya.
MA diketahui memiliki hubungan sebagai guru dengan para korban yang semuanya adalah anak laki-laki. Dalam aksinya, korban berperan sebagai laki-laki sementara pelaku berperan sebagai perempuan. MA telah bekerja sebagai tenaga pengajar di pondok pesantren tersebut selama satu tahun.
Atas perbuatannya, MA terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan pasal yang disangkakan oleh penyidik.
Advertisement
