Advertisement
GazanaPublika.com – Serang – Aktivis anti korupsi dan pegiat hukum di Banten, Faisal Rizal, resmi melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ak Muktabar, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas atau badan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang melampaui batas waktu jabatan yang seharusnya, pada Jumat (16/8/2024).
Faisal Rizal, advokat kelahiran Bojonegara, Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa laporan tersebut disampaikan karena terdapat indikasi kuat adanya maladministrasi dalam pengangkatan beberapa Plt kepala dinas dan badan. Menurutnya, hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara, sehingga dirinya bersama masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAKO) memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Kejati Banten.
Advertisement
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Meita Irianty sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Balita di Depok
“Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 jelas menyatakan bahwa jabatan Plt seharusnya hanya berlangsung selama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk 3 bulan berikutnya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak Plt yang menjabat lebih dari 6 bulan, bahkan ada yang sudah menjabat hingga 10 bulan atau lebih dari satu tahun,” ujar Faisal.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut juga menyoroti dugaan carut-marut dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di Pemprov Banten, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Seharusnya, jabatan Plt hanya dipegang sementara hingga ada pengangkatan pejabat definitif. Namun, kenyataannya, ada pejabat yang terus menerus menduduki jabatan Plt. Apakah tidak ada pejabat lain yang layak? Ini menjadi pertanyaan besar,” tegas Faisal.
BACA JUGA: Deklarasi Airin-Ade Batal, Pengamat : Sinyalemen Pencalonan yang Tak Pasti
Faisal juga menyoroti dugaan bahwa Pj Gubernur Banten, Ak Muktabar, tetap menerima tunjangan dan pendapatan lainnya selama menjabat Plt, meskipun tanpa surat perintah yang sah. Ia menambahkan bahwa Muktabar juga diduga menandatangani berbagai proyek sebagai pengguna anggaran pada dinas terkait.
“Kami semua berharap Kepala Kejati Banten, yang kabarnya adalah alumni KPK, dapat bertindak profesional dan menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik. Banyak laporan dugaan korupsi yang tidak ada kejelasan saat dilaporkan ke Kejati Banten. Ini tentu menjadi kekhawatiran kami,” pungkas Faisal Rizal.
Advertisement
