Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pj Gubernur Banten Dilaporkan Aktivis Anti Korupsi Ke Kejaksaan Tinggi

Pj Gubernur Banten Dilaporkan Aktivis Anti Korupsi Ke Kejaksaan Tinggi

Berita Utama Sabtu, 17 Agustus 2024 0:06 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Faisal Rizal saat berkirim laporan resmi ke Kejari Banten, Jumat (16/8)

Advertisement

GazanaPublika.com – Serang – Aktivis anti korupsi dan pegiat hukum di Banten, Faisal Rizal, resmi melaporkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ak Muktabar, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas atau badan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, yang melampaui batas waktu jabatan yang seharusnya, pada Jumat (16/8/2024).

Faisal Rizal, advokat kelahiran Bojonegara, Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa laporan tersebut disampaikan karena terdapat indikasi kuat adanya maladministrasi dalam pengangkatan beberapa Plt kepala dinas dan badan. Menurutnya, hal ini berpotensi menyebabkan kerugian negara, sehingga dirinya bersama masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GEMAKO) memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Kejati Banten.

BACA JUGA:  Tolak Kenaikan BBM, Aksi Demo Mahasiswa UBK di Medan Merdeka Barat Diwarnai Kericuhan

Advertisement

BACA JUGA:  Polisi Tetapkan Meita Irianty sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan Balita di Depok

“Surat Edaran Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2021 jelas menyatakan bahwa jabatan Plt seharusnya hanya berlangsung selama 3 bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk 3 bulan berikutnya. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan banyak Plt yang menjabat lebih dari 6 bulan, bahkan ada yang sudah menjabat hingga 10 bulan atau lebih dari satu tahun,” ujar Faisal.

Ia menambahkan bahwa laporan tersebut juga menyoroti dugaan carut-marut dalam proses rotasi, mutasi, dan promosi jabatan di Pemprov Banten, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Seharusnya, jabatan Plt hanya dipegang sementara hingga ada pengangkatan pejabat definitif. Namun, kenyataannya, ada pejabat yang terus menerus menduduki jabatan Plt. Apakah tidak ada pejabat lain yang layak? Ini menjadi pertanyaan besar,” tegas Faisal.

BACA JUGA:  Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

BACA JUGA:  Deklarasi Airin-Ade Batal, Pengamat : Sinyalemen Pencalonan yang Tak Pasti

Faisal juga menyoroti dugaan bahwa Pj Gubernur Banten, Ak Muktabar, tetap menerima tunjangan dan pendapatan lainnya selama menjabat Plt, meskipun tanpa surat perintah yang sah. Ia menambahkan bahwa Muktabar juga diduga menandatangani berbagai proyek sebagai pengguna anggaran pada dinas terkait.

“Kami semua berharap Kepala Kejati Banten, yang kabarnya adalah alumni KPK, dapat bertindak profesional dan menjalankan tugas serta fungsinya dengan baik. Banyak laporan dugaan korupsi yang tidak ada kejelasan saat dilaporkan ke Kejati Banten. Ini tentu menjadi kekhawatiran kami,” pungkas Faisal Rizal.

Advertisement

Aktivis Gubernur Kejaksaan
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

Berita Utama

Harga Minyak Dunia Tembus $100 per Barel Akibat Eskalasi Konflik di Laut Merah dan Selat Hormuz

Berita Utama

Fokus Jalani Pengobatan Jantung, Nanik S Deyang Mengundurkan Diri dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional

Berita Utama

Mensesneg Minta Hotman Jangan Kaitkan Kasus Febrie Adriansyah dengan Presiden

BERITA TERBARU

Puisi Anak Binaan LPKA Sentuh Hati Tinawati Andra Soni pada Peringatan Hari Anak Nasional

Ketua DPD GRANAT Banten Kecam Dugaan Keterlibatan Kasat Narkoba Polres Tangsel dalam Kasus Narkotika

Diskominfo Kabupaten Serang Sosialisasikan Alur Pelayanan Digital Terpadu di Kramatwatu

Warga Kp. Sitoko Gelar Swadaya Cor Jalan, Minta Perhatian Pemkab Lebak & Pemprov Banten

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

Djati Niscala Eco Theologi Sunda—Kajian Horoskop Pusaka Kujang Niscala Sunda

RAGAM

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.