Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Masih Ada Peluang Duet Anies-Ahok dalam Pilkada DKI 2024

Masih Ada Peluang Duet Anies-Ahok dalam Pilkada DKI 2024

Daerah Selasa, 20 Agustus 2024 17:19 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Anies Baswedan dan Basuki Tjahja Purnama (Ahok) (foto: Detik.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengubah aturan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menjadi titik balik yang signifikan bagi konstelasi politik menjelang Pilkada DKI Jakarta 2024. Perubahan ini dinilai membuka peluang besar bagi dua mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), untuk kembali bertarung dalam ajang pemilihan yang penuh gengsi tersebut.

Peluang Duet Anies-Ahok Semakin Terbuka

Advertisement

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, menilai bahwa keputusan MK ini bisa menjadi titik tolak bagi PDI-P untuk kembali mengajukan calon kuat dalam Pilkada DKI. Di saat yang sama, perubahan ini juga membuka kemungkinan besar bagi duet Anies-Ahok, dua figur yang memiliki rekam jejak kuat dan pengaruh signifikan di Jakarta.

“Keputusan MK yang memangkas threshold pencalonan kepala daerah ini secara langsung memberikan ruang gerak bagi PDI-P untuk maju dengan kekuatan penuh, melawan Koalisi Indonesia Maju Plus. Selain itu, peluang duet Anies-Ahok dalam Pilkada DKI 2024 kini semakin terbuka lebar, mengingat keduanya memiliki basis dukungan yang kuat,” ujar Dedi saat dihubungi pada Selasa (20/8/2024).

Menurut Dedi, baik Anies maupun Ahok masih memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada DKI karena mereka baru pernah menjabat sebagai gubernur selama satu periode. Regulasi yang melarang pencalonan bagi mereka yang sudah menjabat dua periode berturut-turut tidak menghalangi keduanya untuk kembali maju.

BACA JUGA:  Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Namun, meskipun peluang terbuka, Dedi mengingatkan bahwa ada tantangan tersendiri bagi Ahok jika ia diusung oleh PDI-P. Kasus penistaan agama yang pernah membuatnya dipenjara selama 1 tahun 8 bulan bisa menjadi hambatan serius dalam upayanya untuk kembali meraih kepercayaan publik.

Dinamika Politik Jakarta Menghadapi Pilkada 2024

Putusan MK ini tidak hanya mengubah aturan main, tetapi juga dinamika politik di Jakarta secara keseluruhan. Sebelumnya, pencalonan gubernur Jakarta dianggap sulit bagi beberapa partai politik karena aturan threshold yang ketat. Sebelumnya, ambang batas pencalonan adalah 25 persen dari total suara partai atau gabungan partai dalam Pemilu Legislatif DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi di DPRD.

Namun, dengan putusan baru MK, ambang batas tersebut kini dipangkas menjadi hanya 7,5 persen. Threshold ini disamakan dengan syarat pencalonan calon independen, sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada. Perubahan ini berarti bahwa partai-partai dengan perolehan suara yang lebih kecil kini memiliki peluang lebih besar untuk mengusung calon mereka sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

PDI-P, yang sebelumnya tidak bisa mengusung calon karena tidak mencapai ambang batas 20 persen, kini berada dalam posisi yang jauh lebih kuat. Partai ini memperoleh 14,01 persen suara dalam Pileg DPRD DKI Jakarta 2024, yang berarti PDI-P kini bisa melaju sendirian dalam Pilkada DKI.

BACA JUGA:  Pembangunan Rumah Ratusan Juta di Baleendah Disorot, Status Kepemilikan Lahan Diragukan

Konsekuensi Strategis dari Putusan MK

Keputusan ini juga membuka harapan baru bagi Anies Baswedan, yang sebelumnya kesulitan mendapatkan dukungan partai politik yang cukup untuk memenuhi ambang batas 20 persen. Dengan threshold yang lebih rendah, Anies kini memiliki peluang untuk kembali maju dalam Pilkada, baik dengan dukungan partai atau bahkan sebagai calon independen.

Perubahan aturan ini diprediksi akan mengubah peta politik Jakarta menjelang Pilkada 2024. Dengan kemungkinan kembalinya dua mantan gubernur yang memiliki basis dukungan yang kuat, Pilkada DKI 2024 dipastikan akan menjadi ajang kompetisi politik yang sengit. Duet Anies-Ahok, jika benar-benar terwujud, akan menjadi salah satu pertarungan politik paling menarik dan dinamis dalam sejarah Pilkada di ibu kota.

Sebagai kesimpulan, keputusan MK ini tidak hanya memengaruhi strategi partai-partai politik dalam mengusung calon mereka, tetapi juga memberikan harapan baru bagi tokoh-tokoh politik yang memiliki aspirasi besar untuk memimpin Jakarta. Dengan peta politik yang berubah, semua mata kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama, dan partai-partai besar menjelang Pilkada DKI 2024.

Sumber: Kompas.com

Advertisement

Ahok Pilkada
Gazana Publika

Redaksi

Advertisement

BERITA LAINNYA

Daerah

Student Care Vocation Padukan Budaya Tradisional dan Literasi Digital untuk Generasi Muda

Daerah

Tiga Siswa SMAN 22 Garut Terpilih Jadi Anggota Pasbara Upacara Hari Pramuka Tingkat Kabupaten

Daerah

PSI Garut Gelar Cukur Rambut Gratis, Kolaborasi dengan Seniman Pangkas ASGAR Indonesia

Daerah

Dana Tambahan Rp202 Miliar Masuk, Bupati Bima Naikkan Gaji P3K Paruh Waktu

BERITA TERBARU

Gelar Giat Cacahan Warga Banten, Forwatu Berkomitmen Menjaga Kondusivitas dan Tetap Kritis

Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polda Banten Distribusikan 6.500 Liter Air Bersih di Tigaraksa

TTKKBI Cilegon Open Fest 2026 Meriah, Puluhan Perguruan Tampilkan Seni Pencak Silat Tingkat Nasional

Lemkapi Berikan Penghargaan Kepada Dirreskrimsus Polda Banten Atas Dedikasi dan Komitmen Berantas Kejahatan Khusus

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.