Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Polri bergerak cepat dalam menyelamatkan seorang bayi yang dijual oleh ayahnya demi foya-foya. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan komitmen Polri terhadap perlindungan kaum rentan, khususnya anak-anak.
“Polri melalui Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, telah merespons dengan cepat kasus penyelamatan anak ini,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Selasa (8/10/2024).
Advertisement
Kasus ini bermula ketika RA (36), ayah kandung korban, menjual bayi berusia 11 bulan seharga Rp15 juta kepada pasangan suami istri HK (32) dan MON (30). Transaksi tersebut dilakukan di tepi Sungai Cisadane, Kota Tangerang, tanpa sepengetahuan istri RA yang bekerja di Kalimantan. Uang hasil penjualan bayi tersebut dihabiskan oleh RA dalam waktu seminggu untuk kebutuhan pribadinya.
Kapolres Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa RA terlibat dalam jual beli bayi setelah melihat postingan MON di Facebook yang mencari bayi untuk diasuh. Pasangan HK dan MON, yang berasal dari Nusa Tenggara Timur, telah menikah selama 10 tahun namun belum memiliki anak, sehingga mereka berencana mengadopsi bayi.
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perdagangan anak dan ditangkap di waktu berbeda. RA ditangkap pada Selasa (1/10/2024), sementara HK dan MON diamankan pada Kamis (3/10/2024).
Dalam pertemuan yang mengharukan, RD, ibu korban, akhirnya bertemu kembali dengan bayinya pada Selasa (8/10/2024) setelah hilang sejak 30 September 2024. RD mengucapkan terima kasih kepada kepolisian atas tindakan cepat yang dilakukan.
“Saya sangat berterima kasih kepada Polres Metro Tangerang Kota, tanpa bantuan mereka, saya tidak tahu bagaimana nasib anak saya sekarang,” ungkap RD sambil menitikkan air mata.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari ancaman perdagangan manusia, serta upaya Polri dalam memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
Advertisement
