Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Cak Lontong Bersedia Hadapi Gugatan Lawan di Pilkada Jakarta

Cak Lontong Bersedia Hadapi Gugatan Lawan di Pilkada Jakarta

Daerah Senin, 9 Desember 2024 21:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Foto: Times.co.id

Advertisement

GazanaPublika.com – Jakarta – Ketua Tim Pemenangan pasangan Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono, atau yang akrab disapa Cak Lontong, menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan dari dua pasangan calon lain di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memastikan tim hukum telah melakukan berbagai persiapan jauh sebelum hasil resmi diumumkan.

“Tim pasangan 03, baik tim hukum maupun tim pemenangan, sudah sejak lama mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait kemungkinan gugatan ke MK,” ujar Cak Lontong dalam konferensi pers di posko pemenangan, Menteng, Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Advertisement

Berdasarkan hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, pasangan Pramono-Rano unggul dengan perolehan suara 50,07%, diikuti oleh pasangan RIDO dengan 39,40%, dan pasangan Dharma-Kun dengan 10,53%. Menanggapi potensi gugatan dari kubu RIDO, Cak Lontong menyarankan agar mereka mempertimbangkan selisih suara yang cukup signifikan.

BACA JUGA:  Semarak HUT RI ke-81, Pedagang Asongan dan PKL Palmerah Bagikan Kantong Sampah demi Jaga Kebersihan Kawasan DPR

“Saya persilakan pasangan 01 untuk membawa perkaranya ke MK. Tapi saya ingatkan, jarak selisih suara ini besar, hampir 10 persen. Kalau hanya 1 persen mungkin lebih masuk akal,” ujarnya.

Sementara itu, kubu RIDO melalui Koordinator Tim Pemenangan, Ramdan Alamsyah, menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK. Mereka mengklaim menemukan berbagai indikasi kecurangan dalam proses pemungutan suara pada 27 November lalu.

“Kami yakin ada kecurangan yang merugikan kami, dan kami akan membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi,” tegas Ramdan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil Pilgub Jakarta, Minggu (9/12).

Kini, semua pihak menanti langkah lanjutan di MK, yang akan menjadi arena final dalam menentukan hasil akhir Pilgub Jakarta 2024.

BACA JUGA:  Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Advertisement

Pilkada
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

Daerah

Sherly Tjoanda Keluhkan 16 Ribu Hektare TORA Tak Kunjung Dibagikan ke Petani

Daerah

Massa Geruduk Kantor Bupati Pekalongan, Tuntut Kepsek dan Guru yang Terekam CCTV Dipecat

BERITA TERBARU

Kecelakaan Maut Tol Cijago: Pemotor Lawan Arah Tewas Usai Tabrak Taksi

Survei CELIOS Tempatkan Bahlil dan Pigai di Posisi Terbawah, Golkar Jadi Sorotan

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version